Usulkan Lagi Kenaikan Gaji Perangkat Masjid Kelurahan

Usulkan Lagi Kenaikan Gaji Perangkat Masjid Kelurahan

RK ONLINE - Belum juga terealisasi, Bagian Kesra Setkab Kepahiang kembali akan mengusulkan kenaikan gaji perangkat agama/perangkat masjid kelurahan se Kabupaten Kepahiang. Peran perangkat agama dipandang vital, dalam hal pengembangan ilmu agama di Kabupaten Kepahiang. Diketahui, TA 2019 usulan sempat dilayangkan hanya saja tidak terealisasi.

Dikonfirmasi, Minggu (26/04/2020) Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Sapta Lasta Putra, S.Sos mengatakan, usulan akan disampaikan tahu ini, ketika dilakukan pembahasan RAPBD 2021.

"Kita akan mengusulkan kenaikan gaji perangkat agama dan harapan kita supaya bisa diakomodir seperti gaji RT/RW yangs ekarang telah mengalami kenaikan," kiata Sapta.

Dijelaskan, usulan kenaikan gaji perangkat agama yang akan disampaikan pihaknya hanya masjid kelurahan saja. Yakni Kelurahan Pasar Kepahiang Masjid Jamik, Kelurahan Pasar Ujung Masjid Thariqatul Jannah, Kecamatan Kepahiang Masjid Al Firqan (Masjid Besar), Kelurahan Kampung Pensiunan Masjid Al Mujajirin. Baca Juga : Baru Data Lebong dan BS Masuk Pusdatin Kemensos RI

Selanjutnya Kelurahan Dusun Kepahiang Masjid AL Huda, Kelurahan Sejantung Nurul Ikhwan, Kelurahan Padang Lekat Masjid Syuhada. Kelurahan Pensiunan Masjid As Sholihin, Kelurahan Keban Agung Masjid Jamik, Kelurahan Tangsi Baru Masjid Muamalah, Kelurahan Tebat Karai AL Hijaz, Kelurahan Ujan Mas Masjid Muttaqin dan Kelurahan Durian Depun Majid Tariqul Jannah.

"Masjid kelurahan hanya tersebar di 7 kecamatan saja dan hanya kecamatan Sebarang Musi yang tidak ada," demikian Sapta.

Untuk diketahui, gaji perangkat masjid kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang. Yakni, imam sebesar Rp 450 ribu/bulan, Qhotib Rp 250 ribu/ bulan, Bilal Rp 200 ribu/ bulan, Qhorim Rp 200 ribu/ bulan, Rubiah Rp 200 ribu/ bulan dan guru ngaji Rp 100 ribu/ bulan. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: