Layangkan Surat Resmi, Kepahiang Minta RL Tunda Operasikan RS Jalur II

Layangkan Surat Resmi, Kepahiang Minta RL Tunda Operasikan RS Jalur II

RK ONLINE - Niatan Pemkab Rejang Lebong (RL) mengoperasikan RS jalur II, membuat Pemkab Kepahiang mengambil sikap. Usai menerima surat dari DPRD, hasil rapat melibatkan sejumlah pihak, Sabtu (18/04/2020) di Rumah dinas (Rumdin) berkesimpulan meminta resmi Kabupaten RL menunda operasional RS II jalur.

Permintaan resmi melalui surat telah dilayangkan kepada Pemkab RL dalam surat bernomor: 100/ 125. Bag. 1/ 2020. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM menerangkan, ada 4 poin sebagai kesimpulan rapat.

Diantaranya RS jalur II berada di wilayah Kabupaten Kepahiang, belum mendapatkan izin sesuai Permenkes nomor 30 tahun 2020, permasalahan wilayah sekarang ini masih sedang proses fasilitasi Mendagri, serta minta Kabupaten RL menunda operasional RS jalur II. Baca Juga : Sebelum Sengketa Tuntas, Izin Operasi RS Jalur II Dipastikan Tak Diberi DPMPPTSP

"Surat telah kita sampaikan kepada Kabupaten RL hari itu juga (Sabtu, red). Surat yang dilayangkan supaya bisa dilakukan tindaklanjut Kabupaten RL dengan mempertimbangkan sejumlah permasalahan yang belum tuntas," terang Jono.

Dijelaskan, hingga sekarang belum ada kejelasan baik soal wilayah RS jalur II ataupun tapal batasnya dan termasuk juga penyelesaian 4 aset yang masuk wilayah Kabupaten Kepahiang. Dengan belum adanya penjelasan dari beberapa permasalahan, sehingga proses penerbitan izin yang dilakukan pihaknya belum bisa diproses.

"Kita minta supaya Kabupaten RL bijak dalam mengambil kebijakan, jangan sampai RS yang belum mengantongi izin sudah dioperasikan. Ditambah lagi beberapa permasalahan lain yang juga belum dituntaskan," jelas Jono.

Ditanya kalau misalnya Kabupaten RL masih tetap operasi dengan kondisi tidak mengantongi izin ditambah lagi Pemkab Kepahiang yang telah melayangkan surat. Apakah akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran atau tindakan lainnya.

"Untuk arah kepada kesana (pemblokiran, red) belum kita bahas. Yang jelas kita minta supaya Kabupaten RL mentaati aturan yang berlaku terkait pengoperasian RS jalur II," kata Jono.

Ditambahkan Jono, hasil pantauan pihaknya sementara ini diketahui Kabupaten RL dalam proses pemindahan barang - barang ke RS jalur II yang masuk dalam wilayah Kepahiang tersebut. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: