Kejam!! Suami Cekik dan Pukul Istri
RK ONLINE - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami EO (24), warga Desa Permu Kecamatan Kepahiang menderita sejumlah luka memar. Sang suami, DM (30) Senin (30/03/2020) lalu telah diamankan aparat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DM diamankan di kos - kosan yang dihuni sekitar pukul 16.30 WIB. "Terduga pelakunya sudah kami amankan," terang Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Kepahiang Iptu. Kadi Karjito, Selasa (31/03/2020).
Diketahui, KDRT berawal ketika terduga pelaku memarahi anaknya yang sedang bermaian, Selasa (24/03/2020) lalu. Disaat yang bersamaan, korban yang sedang berada di dekat sang anak terlibat cek cok mulut dengan terduga pelaku. Baca Juga : Sadis!! Suami Tikam Istri Pakai Pisau Dapur
Dari sini aksi ribut mulut ini kemudian berlanjut hingga akhirnya terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi sebelah kiri korban, mencekik leher korban, memukul kepala bagian belakang korban dan mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka memar.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Kepahiang. "Setelah informasi yang kami peroleh lengkap, barulah petugas diturunkan untuk mengamankan terduga pelakunya," jelas Kadi.
Akibat perbuatan ini, Kadi mengatakan jika terduga pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Untuk hukumannya terduga diancam hukuman di bawah 5 tahun penjara," demikian Kapolsek Kepahiang. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Produksi Spesial, Ini Daftar Harga Laptop dengan Spesifikasi Paling Tinggi
- 2 Sedang Hamil, Istri Sah Diduga Dianiaya Pelakor!
- 3 Salah Satunya Apple MacBook Air M2, Ini Rekomendasi Laptop Terlaris Sepanjang Tahun 2024
- 4 Antisipasi Kericuhan dan Provokasi, Polres Kepahiang Bentuk Timsus!
- 5 Stok Minyak Goreng Bersubsidi Merk MinyaKita Mulai Menipis di Pasar Kepahiang