Ini Penjelasan OJK Soal Kelonggaran Cicilan Kredit Dampak Covid-19

Ini Penjelasan OJK Soal Kelonggaran Cicilan Kredit Dampak Covid-19

RK ONLINE - Dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia sudah cukup besar. Banyak kebijakan diambil pemerintah dalam rangka melawan dan memutus rantai virus corona.

Termasuk kebijakan soal kelonggaran membayar cicilan kredit pun dikeluarkan sebagai dampak disegi ekonomi masyarakat. Namun terkait hal ini, tidak semua masyarakat dapat kelonggaran tersebut.

Karena ada kriteria tersendiri yang ditentukan langsung oleh pihak yang diberikan kewenangan. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020. Diterangkan Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri jika aturan tersebut diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona.

Dalam artian, nasabah yang usaha atau bisnisnya terdampak corona dapat menunda pembayaran cicilan kredit di bank atau lesing hingga 1 tahun atau 31 Maret 2021 mendatang. Baca Juga : Polres Kepahiang dan Gugus Tugas Covid-19 Pantau Ketersedian Barang

"Restrukturisasi kredit diberikan kepada debitur dari sektor yang terdampak virus corona. Bank diberikan kewenangan menentukan kriteria debitur yang terdampak virus corona. Apa ukuran terdampak dan apa batasan yang terkena dampak, itu diserahkan ke masing-masing bank yang bisa memenuhi restrukrisasi," terang Yusri saat konferensi Pers OJK dan FKIJK perihal Kebijakan Stimulus Di Sektor Jada Keuangan akibat dampak virus corona di Graha Bank Bengkulu Lantai 7, Kamis (26/03/2020).

Jadi, sambung Yusri, nasabah atau debitur harus melaporkan jika terkena dampak ekonomi dari covid-19. Restrukturisasi dilakukan bukan bagi masyarakat secara umum tapi hanya bagi masyarakat yang ekonominya terdampak virus corona.

"Ini dimaksudkan lebih ditujukan kepada debitur kecil. Diataranya disektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit menjalankan usaha produktif mereka. Jadi ini bukan aji mumpung bagi masyarakat yang ekonominya menengah ke atas untuk menunda pembayaran cicilan," jelasnya.

Yusri menambahkan, kebijakan ini juga termasuk untuk cicilan kendaraan di leasing dan tertuang di Peraturan OJK. "Tapi OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia agar penerapannya tidak menimbulkan moral hazard. Untuk sementara waktu kami melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," pungkas Yusri.

Berikut Istilah Penundaan Dalam Rrestrukturisasi Kredit. 1. Penurunan suku bunga 2. Perpanjangan jangka waktu 3. Pengurangan tunggakan pokok 4. Pengurangan tunggakan bunga 5. Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan 6. Konversi kredit/pembiayaan menjadi modal. Pewarta : Febri Yulian Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: