Sebelum Sengketa Tuntas, Izin Operasi RS Jalur II Dipastikan Tak Diberi DPMPPTSP

Sebelum Sengketa Tuntas, Izin Operasi RS Jalur II Dipastikan Tak Diberi DPMPPTSP

RK ONLINE - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Kepahiang memastikan, izin operasi RS Jalur II kepada Pemkab Rejang Lebong (RL) tak akan diberi, sebelum sengketa tuntas 100 persen.

Minggu (15/3), Plt. Kepala DPMPPTSP Kepahiang Jono Antoni, S.Sos, MM mengatakan, penyelesaian sengketa mesti tertuang dalam MoU. "Kalau seluruhnya tuntas, proses perizinan akan kita buka kembali," kata Jono. Baca Juga : Ketua DPRD Kepahiang Desak Pemprov Perbaiki Jalan Provinsi Amblas di Desa Taba Santing

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, sampai sekarang belum mendapatkan surat balasan dari Pemkab RL terkait penyelesaian lahan yang selama ini belum diserahkan.

Padahal, pihaknya sudah 2 kali melayangkan surat kepada Pemkab RL "Terakhir kita menyampaikan surat ke Pemkab RL sesuai dengan rekomendaso Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi hingga sekarang belum juga mendapatkan balasan," singkat Iwan.

Sekedar mengulas, dalam surat yang dilayangkan Pemkab Kepahiang kepada Pemkab RL terdapat 4 permintaan penyelesaian masalah lahan. Yakni, penyerahan eks pabrik nilam Desa Batu Ampar, gedung BLK di Ujan Mas, mess Pemkab Kepahiang di Kecamatan Merigi dan termasuk RS jalur II sendiri yang sekarang proses izin masih distop. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata

Sumber: