Pekan Depan Perangkat Desa Embung Sido Non Aktif Dituntut

Pekan Depan Perangkat Desa Embung Sido Non Aktif Dituntut

RK ONLINE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang menjadwalkan pekan depan membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa Tipikor ADD DD Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir. Yakni, Kades non aktif Mulyan (42) Sekdes Abdurahman (45) dan Bendara Deni Hadianto (23).

JPU Kejari Kepahiang menunggu niat baik dari terdakwa Mulyan, melunasi Kerugian Negara (KN) yang masih tersisa Rp 176 juta dari total Rp 276 juta. Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, MH dan Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengatakan, sesuai dengan komitmen awal JPU menunggu niat baik dari terdakwa Mulyan untuk pengembalian KN sebelum tuntutan dibacakan. Baca Juga : Terendus, SPj ADD/DD Embung Sido Dibuat Pihak Lain

Karena lanjutnya, KN yang diakibatkan oleh ulah ketiga terdakwa wajib untuk dikembalikan 100 persen. "Kita sudah kantongi Rp 100 juta dan sebelum tuntutan kita bacakan KN total Rp 276 juta sudah tuntas 100 persen," kata Riky, Kamis (12/03/2020).

Niat baik atas pengembalian yang dilakukan terdakwa Mulyan akan menjadi pertimbangan tuntutan yang akan dibacakan pekan depan. "Kalau tidak ada perubahan jadwal, Rabu 18 Maret mendatang tuntutan akan kita bacakan untuk ketiga terdakwa. Jangan sampai nantinya gara - gara KN tidak dikembalikan 100 persen bisa mempengaruhi tuntutan yang akan kita bacakan," singkat Riky.

Sekedar mengulas, perangkat Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ADD/DD, Senin (16/9). Ketiganya diduga terlibat Tipikor DD Embung Sido TA 2017 telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 276 juta.

Modusnya, melakukan mark up alokasi anggaran senilai Rp 645 juta digunakan untuk pembangunan fisik berupa pelapis tebing dengan anggaran Rp 14 juta dan pembangunan jalan lapen Rp 590 juta. Sejauh ini terdakwa Mulyan sudah mengembalikan KN senilai Rp 100 juta dan masih menyisakan Rp 176 juta lagi dan berjanji akan lunas sebelum tuntutan dibacakan

Pewarta : Efran Antoni

Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: