19 PPPK THL TB Belum Terima SK
RK ONLINE - Status 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) THL TB penyuluh pertanian rekrutan Kementerian Pertanian 2019 lalu, masih menggantung. Pasalnya, sampai saat ini mereka yang seharusnya menjadi PPPK tanggungjawab Pemerintah Pusat sudah satu tahun menanti Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Pertanian.
Kepala Bidang Program dan SDM Pertanian Renal Saputro, SP, Rabu (11/3) mengatakan saat ini 19 PPPK di atas masih bertatus tenaga kontrak pusat.
"Menurut pusat pembersian SK PPPK THL TB itu akan diberikan serentak se-provinsi Bengkulu, sementara masih ada 4 kabupaten lagi yang belum melaksanakan CAT PPPK THL TB ini. Imbasnya 19 THL TB di Kepahiang yang belum mendapatkan SK PPPK dari Pemerintah Pusat, di samping itu kontrak pusat THL TB ini tetap berlanjut di tahun 2020," jelas Renal.
Seharusnya, ke 19 PPPK lanjutnya ersebut sudah berhak mendapatkan gaji setara ASN Golongan II a jika SK PPPKsudah diberikan. Sementara kesiapan gaji yang dialokasikan Rp 2, 1 miliar masih dibekukan, lantaran belum ada SK resmi.
"Gaji PPPK mereka dialokasikan oleh Pusat, tapi tidak bisa diberikan karena belum ada SK PPPK dan kita masih menunggu itu," ujar Renal. Baca Juga : 1.260 Poktan di Kepahiang Teregistrasi
Lebih lanjut, di Kabupaten Kepahiang saat ini terdapat 117 Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kontrak APBD, 52 PPL PNS dan 19 orang PPL THL-TBPP kontrak pusat. Saat ini alokasi 1 desa 1 PPL sudah terpenuhi, meski sebagian diantaranya PPL bertugas di kantor BPP dan sebagai pengawas.
"Saat ini ketersediaan PPL kita tercukupi, diharapkan mampu menjalankan tugas dalam rangka mendampingi petani di wilayah kerjanya dengan baik," tutup Renal.
Pewarta : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata
Sumber: