Minum Racun Rumput, IRT di Despetah I Tewas

Minum Racun Rumput, IRT di Despetah I Tewas

RK ONLINE - Sempat mendapatkan perawatan di RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong, nyawa Mas Farida (52) IRT Desa Dapetah I Kecamatan Ujan Mas tidak tertolong. Racun rumput yang ditenggak membuatnya dinyatakan meninggal dunia, Rabu (11/03/2020) sekitar pukul 13.50 WIB.

Dugaan sementara, racun rumput yang ditenggak berjenis Pilar Quat sebanyak seperempat liter. Diketahui, hasil pemeriksaan tim medis, tidak ditemukan indikasi kekerasan atau luka di tubuh. Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kapolsek Ujan Mas Iptu. Tommy Sahri, SH menerangkan, racun yang diminum pelaku telah menyerap ke seluruh tubuh.

"Sempat dibawa ke klinik terlebih dahulu, hingga akhirnya dirujuk ke RSUD Curup. Tiba di RSUD Curup sekitar pukul 23.30 WIB (malam Rabu, red) korban dalam kondisi sadar dan mendapatkan perawatan," kata Kapolsek. Baca Juga : Petani Batu Bandung Tewas Bersimbah Darah

Dijelaskan Kapolsek, belum diketahui pasti motif pelaku nekat mengakhiri hidup dengan cara minum racun. Semula, pelaku bercerita kepada suami Firdaus telah menenggak racun rumput jenis Pilar Quat sebanyak seperempat liter. Racun yang telah diminum membuatnya, mual dan muntah.

"Mendengar cerita istrinya, sang suami bersama tetangganya langsung membawa pelaku untuk mendapatkan perawatan medis ke klinik Bunda Ayu Desa Daspetah, hingga dirujuk ke RSUD Curup. Sejauh ini belum diketahui pasti apa motif sehingga korban nekad untuk minum racun tersebut," jelas Kapolsek.

Terpisah, Kades Daspetah I Sahyar membenarkan pelaku adalah warganya. "Keluarga petani, kalau untuk masalah dilihat dari kesehariannya tidak ada," singkat Kades. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: