Kapolda Nilai Penambang Emas Tradisional Abaikan Keamanan

Kapolda Nilai Penambang Emas Tradisional Abaikan Keamanan

RK ONLINE - Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Supratman, MH mendatangi Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Senin (09/03/2020) pagi. Kedatangan jendral bintang dua ini guna meninjau lokasi tambang yang menewaskan 3 penambang emas tradisional, Sabtu (07/03/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menilai jika para penambang emas tradisional disana mengabaikan keselamatan sehingga tragedi maut tersebut bisa terjadi. "Kadang kala masyarakat tidak memikirkan aspek keamanan sehingga terjadi seperti itu (Kecelakaan kerja, red)," kata Kapolda.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama pihak legislatif bisa segera mencari solusi. Apalagi tradisi tambang rakyat ini sudah ada dari zaman belanda sehingga perlu adanya regulasi terkait aktifitas tersebut. "Penegakan hukum sudah sering kami lakukan. Khususnya kepada penyuplai zat kimia ilegal yang dibutuhkan dalam aktifitas pertambangan ini," sampai Kapolda. Baca Juga : 3 Penambang Emas Tewas dan 12 Orang Lainnya Dirawat

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kesepakatan tahun 2016 lalu antara penambang emas tradisional dengan PT Tansri Majid Energi (PT TME) yang bergerak dalam pertambangan emas yang dinilai jalan ditempat. "Akan kami lihat kenapa kesepakatannya tidak jalan, jika nanti hal tersebut harus dilakukan maka akan kita lakukan kembali," tambahnya.

Dari data yang ia terima, Kapolda menyebutkan setidaknya hampir 30 persen dari total masyarakat Lebong berprofesi sebagai penambang emas tradisional. Karena itu dirasa perlu dilakukan evaluasi bagaimana masyarakat Kabupaten Lebong tak lagi bergantung dengan melakukan aktivitas pertambangan.

"Kadang pemerintah sudah menyalurkan bantuan hewan ternak. Hewannya diambil tetapi penambangan terus dilakukan," jelasnya. Baca Juga : Menyempit, Jalan Dari dan Menuju Lebong Rawan Kecelakaan

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mendata serta melakukan penertiban terhadap tambang ilegal yang beroprasi di Kabupaten Lebong. Dalam hal ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

"Dari data terakhir yang bekerja di tambang itu (Lobang Kaca Mata, red) berkisar 800 orang. Belum dilokasi-lokasi yang lain. Mungkin ini akan kita tertibkan bekerjasama dengan Pemprov. Karena izin dari pertambangan ini merupakan kewenangan Pemprov," singkat Mustarani. Pewarta : Eko Hatmono  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: