Berbatasan dengan TWA Bukit Kaba, PT TUMS Tidak Kantongi Amdal

Berbatasan dengan TWA Bukit Kaba, PT TUMS Tidak Kantongi Amdal

RK ONLINE – Izin PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) Kabupaten Kepahiang, terancam dicabut oleh Pemkab Kepahiang. Bukan tanpa alasan, pencabutan bakal dilakukan Pemkab Kepahiang lantaran PT TUMS sampai saat ini sama sekali belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Demikian disampaikan Sekkab Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, Minggu (09/03/2020).

Diketahui kalau sejak pertama kali berdiri pada tahun 1999 lalu, PT TUMS sama sekali belum memiliki Amdal. Bahkan setelah peraturan Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal dikeluarkan oleh kementerian, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan teh ini sama sekali tidak menggubrisnya. "Iya sampai saat ini PT TUMS belum memiliki Amdal," ujar Zamzami.

Zamzami juga mengatakan kalau Pemkab Kepahiang sudah berulang kalu mengingatkan PT TUMS untuk segera mengurus Amdal ini. Sayangnya surat demi surat peringatan yang dilayangkan Pemkab Kepahiang tersebut, sama sekali tidak pernah ditindaklanjuti oleh perusahaan yang mengelola 160 hektare kebun teh ini.

Sedangkan untuk operasionalnya selama ini, PT TUMS informasinya hanya mengandalkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sebagai dokumen izin lingkungannya.

"Padahal sesuai dengan pasal 3 Permen LH nomor 5 tahun 2012, PT TUMS yang berbatasan langsung dengan TWA Bukit Kaba sebagai kawasan lindung, wajib memiliki Amdal," jelas Zamzami.

Bukan cuma itu saja disinggung terkait konstribusinya untuk daerah, Sekkab mengakui kalau sampai saat ini PT TUMS tidak pernah memberikan berkonstribusi untuk daerah. Oleh karena itu juga Zamzami memastikan kalau dalam waktu dekat ini, Pemkab Kepahiang akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT TUMS terkait Amdal ini.

"Kita lihat saja nanti seperti apa langkah PT. TUMS ini. Jika memang terpaksa maka izinnya tidak akan kita perpanjang lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Waka I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengaku sangat menyesalkan ketidak tertiban manajemen PT TUMS ini. Oleh karena itu, Politisi Golkar ini menyarankan supaya Pemkab Kepahiang bertindak tegas dalam mengambil kebijakan.

Bila perlu menurut Aan -sapaannya, Pemkab Kepahiang harus mencabut izin perusahaan kebun teb yang tidak kooperatif ini. "Ada banyak yang harus dipenuhi perusahaan ini. Selain Amdal mereka juga harus memperhatikan PAD dan tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Jika tidak bisa terpenuhi, konsekwensinya Pemkab jangan mau perpanjang izinya," tegas Aan.  Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: