Pemkab dan Cakades Deklarasi Pilkades Damai

Pemkab dan Cakades Deklarasi Pilkades Damai

RK ONLINE - Sebanyak 56 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 20 Februari nanti. Karena itulah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama seluruh Calon Kades (Cakades) mengelar deklarasi Pilkades damai, Senin (10/02/2020). Acara yang dilaksanakan di Gedung BLKM ini dihadiri langsung Bupati Rejang Lebong, DR (HC) H. Ahamad Hijazi, SH, M.Si dan Ketua DPRD, Kepala Dinas PMD, Polres Rejang Lebong, serta Dandim.

Dalam kesempatan ini, Hijazi mengingatkan, Pilkades serentak merupakan bentuk demokrasi ditingkat desa. Sebab itulah semua pihak punya kewajiban menjaga terciptanya kondisi aman, tentram dan damai. Sehingga tidak ada permusuhan ditingkat pendukung dan ditingkat masing-masing Cakades sendiri. "Kita sangat mengapresiasi kegiatan deklarasi Pilkades damai yang diselengarakan Dinas PMD. Kegiatan ini adalah kegiatan pertama yang dilakukan di Rejang Lebong maupun di seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu," sampai Hijazi. Baca Juga : Dishub Rejang Lebong Ingatkan Jangan Bayar Parkir kalau Tidak Ada Karcis 

Dikatakan Hijazi, deklarasi Pilkades damai ini sebagai langkah mempersatukan seluruh masyarakat desa tanpa terkecuali. Sehingga tidak terkotak-kotak di dalam suasa pemilihan kades nantinya. "Pemilihan kepala desa harus damai, harmonis, kondusif dan tampa ada satupun kendala. Deklrasi Pilkades damai ini merupakan bentuk mensukseskan jalannya Pilkades. Lantaran melalui kegiatan ini, semua Cakades diingatkan untuk mematuhi aturan dan ikut menjaga Pilkades supaya berjalan lancar dan damai," tegasnya.

Hijazi menambahkan, apapun hasil dan keputusan Pilkades seluruh Cakades harus menerimanya tanpa ada keributan. "Jangan sampai melakukan pergerakan massa yang bisa menimbulkan keributan. Seluruh Cakades saya minta dapat bertangungjawab untuk bersama-sama menjaga kedamian pada saat pemilihan nanti. Para Cakades pun harus dapat menetralisir pendukung masing-masing agar tidak terpancing suasa yang bisa berujung kepada keributan. Kalau terbukti melakukan pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan pribadi serta umum, Cakades bersangkutan harus siap mempertangungjawabkan perbuatannya," demikian Hijazi. Pewarta : Riyadi Gultom Editor     : Candra Hadinata 

Sumber: