Digaji Rp 650 Ribu Perbulan, GTKHNK 35+ Curhat ke Dewan

Digaji Rp 650 Ribu Perbulan, GTKHNK 35+ Curhat ke Dewan

RK ONLINE - Puluhan tenaga guru kontrak daerah mendatangi kantor DPRD Kepahiang, Senin (10/02/2020) pagi. Mereka tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Kabupaten Kepahiang. Kedatangan puluhan GTKHNK 35+ diterima langsung Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, Sp.

Dalam kesempatan itu, guru kontrak SDN 04 Kepahiang, Gusman Jayadi, S.Pd menceritakan, dirinya telah mengajar sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sejak 2007 lalu. Dengan setiap tahunnya Surat Keputusan (SK) kontrak terputus dan harus diperbaharui. "Gaji kami ini juga turun, dari awalnya Rp Rp 800 ribu perbulan menjadi Rp 650 ribu perbulan," keluh Gusman.   tonton video : Digaji Rp 650 Ribu Perbulan, GTKHNK 35+ Curhat ke Dewan

  Baca Juga : Sterilkan Taman Santoso, Satpol PP Bakar Gerobak Bekas Pedagang

"Kami menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya pengangkatan menjadi PNS melalui Keputusan Presiden (Kepres) terhadap honorer yang berusia lebih dari 35 tahun. Kemudian pengalaman kerja sebagai salah satu syarat pengangkatan honorer berusia 35 tahun ke atas," sambung Gusman.  

Dalam pertemuan tersebut, Gusman mewakili rekan-rekannya menyampaikan, GTKHNK 35+ di Kabupaten Kepahiang berjumlah 55 orang yang terdiri dari tenaga pendidik kontrak yang tersebar di sejumlah sekolah. Mereka juga menuntut agar pemerintah segera membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan mengatakan, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Kepahiang mendukung semua tuntutan GTKHNK 35+ Kabupaten Kepahiang termasuk diangkat menjadi PNS atau pun PPPK. Hanya saja menurut Windra Purnawan, saat ini pemerintah kabupaten baru mampu mengangkat tenaga kontrak guru. "Kondisinya, secara menyeluruh keberadaan tenaga pendidik masih sangat kurang," sampai Windra.

Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata

Sumber: