Inspektorat Siap Hadapi Langkah PTUN 2 Mantan Kadis
RK ONLINE - Pemkab Rejang Lebong telah memasang kuda-kuda menangkis gugatan 2 eks pejabat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Nageri (PTUN). Yakni, Benny Irawan, SE, MM mantan Kepala Dinas Perindang Koperasi dan UKM dan Rahmadani, S.Sos mantan Kepala Dinas Perpustakaan. Diwawancarai Radar Kepahiang Rabu (5/2) 2020 Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap menyampaikan pihaknya dalam posisi bersiap. BACA JUGA: Lawan Nonjob Jabatan di PTUN "Kami dari Inspektorat siap dan menunggu. Kalau kedua mantan kepala dinas tersebut melakukan PTUN, itu hak hak mereka," kata Zulkarnain. . Disampaikan, pihaknya bersama BKPSDM, Kabag Hukum, dan Asisten I tengah melakukan pengkajian mendalam terkait gugatan yang akan dilayangkan. "Nanti akan kita buktikan di pengadilan. Terkait kinerja, setiap tahun seluruh OPD termasuk kepala dinas ada namanya rapat terkait laporan," kata Zulkarnain pewarta: Rahayadi Gultom editor: heru pramana putra
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Dugaan Perselingkuhan, Hari Ini Inspektorat Layangkan Surat Panggilan ke Kades Tanjung Alam
- 2 Dalam Sehari Akun Instagram Resmi Indonesia Diserbu 1 Juta Followers
- 3 Belum Setengah Tahun, Kasat Intelkam Polres Kepahiang Sudah Resmi Berganti
- 4 Peserta CPNS KemenkumHAM 2024 Formasi SMA, Simak 4 Jenis SKB Ini
- 5 Kasus DBD di Kepahiang Berpeluang Meningkat!