Inspektorat Siap Hadapi Langkah PTUN 2 Mantan Kadis
RK ONLINE - Pemkab Rejang Lebong telah memasang kuda-kuda menangkis gugatan 2 eks pejabat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Nageri (PTUN). Yakni, Benny Irawan, SE, MM mantan Kepala Dinas Perindang Koperasi dan UKM dan Rahmadani, S.Sos mantan Kepala Dinas Perpustakaan. Diwawancarai Radar Kepahiang Rabu (5/2) 2020 Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Zulkarnain Harahap menyampaikan pihaknya dalam posisi bersiap. BACA JUGA: Lawan Nonjob Jabatan di PTUN "Kami dari Inspektorat siap dan menunggu. Kalau kedua mantan kepala dinas tersebut melakukan PTUN, itu hak hak mereka," kata Zulkarnain. . Disampaikan, pihaknya bersama BKPSDM, Kabag Hukum, dan Asisten I tengah melakukan pengkajian mendalam terkait gugatan yang akan dilayangkan. "Nanti akan kita buktikan di pengadilan. Terkait kinerja, setiap tahun seluruh OPD termasuk kepala dinas ada namanya rapat terkait laporan," kata Zulkarnain pewarta: Rahayadi Gultom editor: heru pramana putra
Sumber:
Terkini
Terpopuler
- 1 Terbaru Sambut 2025, Ini 5 Rekomendasi Laptop untuk Kerja Terbaik
- 2 Gandeng Kejari, Pemkab Kepahiang Telusuri Keberadaan Aset Milik Daerah
- 3 Kemajuan Objek Kebudayaan Jadi Fokus Pemerintah Kabupaten Kepahiang
- 4 Ini Hasil Pleno KPU Kepahiang Terhadap Hasil Pilkada 2024!
- 5 KPU Kepahiang Resmi Tetapkan Nata-Hafizh Sebagai Pemenang Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang