Dengan TORA, 2,3 Hektare HL Konak Dilepas
RK ONLINE - Sebaran Hutan Lindung (HL) Konak dipastikan menyusut. Semula, HL Konak memiliki luas areal 8,3 Ha. Nah, melalui program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) 2,3 Ha areal HL Konak yang sebelumnya telah berdiri sejumlah bangunan perkantoran milik Pemkab Kepahiang akan dilepas. Pelepasan kawasan HL, mendapat pengecualian yakni jalan masuk menuju SMAN 1 Kepahiang. Sejauh ini, Pemkab Kepahiang masih menunggu rekomendasi pembebasan HL pacarapat yang telah dilaksanakan 30 Oktober 2019 lalu. BACA JUGA: Kandang Rusa Tetap di Halaman Kantor Bupati Minggu (26/1), Kepala KPHL Yudi Riswanda, S. Hut mengatakan, hasil rapat sudah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. Lahan yang disetujui dibebaskan seluas kisaran 2,3 Ha, melalui program TORA. "Dalam rapat yang kita laksanakan melibatkan 9 instansi, hasilnya sudah kita sampaikan ke BPN pusat, diperkirakan tahun 2020 rekomendasinya akan keluar," kata Yudi. Semula, pembebasan lahan HL yang diajukan Pemkab seluas 2,7 Ha. Namun, dari hasil rapat ada beberapa lahan tidak bisa dibebaskan termasuk jalan menuju SMAN 1 Kepahiang. Memanfaatkan kerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun register III, Pemkab masih bisa melakukan pembangunan hanya saja statusnya tetap milik Kementerian Kehutanan. "Kondisi jalan (jalan masuk SMAN 1,red) memang rusak parah Kepahiang bisa membangun. Tapi statusnya masih milik kementerian dan bukan milik Kepahiang," sampai Yudi. pewarta: epran antoni editor: heru pramana putra
Sumber: