Laporan “Kabur”, Realisasi PAD Sektor Parkir Tak Capai 50 Persen

Laporan “Kabur”, Realisasi PAD Sektor Parkir Tak Capai 50 Persen

RK ONLINE - Capaian retribusi parkir Kabupaten Kepahiang sepanjang 2019, jauh meleset dari target. Realisasinya tidak mencapai 50 persen. Kabid Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang Yoyon Sugiarto, S.Sos menerangkan, menggunakan jasa pihak ketiga target retribusi parkir dipatok rata - rata Rp 170 juta. Sayang, realisasinya sangat rendah tidak mencapai angka 50 persen. "Tahun 2019 lalu, realisasinya jauh di bawah 50 persen," ungkap Yoyon. Terpisah, Sekretaris BKD Kepahiang Musi Dayan, S.Si menerangkan, pihaknya tidak mendapatkan laporan secara detil terkait retribusi parkir. BACA JUGAPenyebarluasan Informasi Pemkab ke Publik Minim Selama ini lanjutnya, PAD parkir disetor ke Kasda melalui Perhubungan disetor bersamaan dengan PAD dari sektor retribusi lainnya. "Angka pastinya PAD yang didapat dari parkir, bisa langsung dicek di Dinas Perhubungan," singkatnya. Lebih lanjut, tahun ini PAD dari sektor retribusi Dinas Perhubungan termasuk parkir dipatok sebesar Rp 500. Ini tentunya membuat Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang yang baru dibentuk, dituntut maksimal. Terpisah, Kabag Hukum Setdakab Kepahiang Eko Syaputra, SH menjelaskan tarif parkir di Kabupaten Kepahiang diatur melalui 2 Perda. Yakni Perda nomor 4 tahun 2011 yang mengatur tentang besaran biaya parkir di tempat tertentu. Kemudian, Perda nomor 5 tahun 2011 yang mengatur tentang besaran biaya parkir kendaraan di tepi jalan umum. Dengan adanya kedua Perda ini maka besaran biaya parkir sudah di Kabupaten Kepahiang sudah ditentukan nilainya. Di tepi jalan umum, Rp 1.000 untuk sepeda motor, mobil Rp 2.000, bus atau truk Rp 3.000 dan tronton Rp 4.000. Sedangkan di tempat tertentu, sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011 sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000 dan truk dan bus Rp 4.000. BACA JUGA: Pemanfaatan HL Konak sudah Direncanakan, Tapi… "Mau seperti apapun pengelolaanya, biaya parkir di Kabupaten Kepahiang harus tetap mengacu kepada 2 Perda ini," demikian Eko. pewarta: dika/epran editor: heru pramana putra

Sumber: