Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda Lebong Diperpanjang 14 Hari
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, A. Ropik, S.Sos --Ist/RK
Radarkepahiang.id - Pendaftaran Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong diperpanjang selama 14 hari. Perpanjangan waktu pendaftaran itu dilakukan setelah masa pendaftaran yang berlangsung sejak 16 hingga 31 Maret 2026 lalu belum mampu memenuhi jumlah pelamar sesuai ketentuan yakni minimal empat pelamar.
Tak hanya untuk jabatan Sekda, jabatan Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong yang juga ikut dilelang juga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran karena alasan yang sama.
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, A. Ropik, S.Sos menegaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran merupakan langkah otomatis yang harus diambil ketika kuota pelamar belum mencukupi.
"Perpanjangan ini otomatis dilakukan selama 2x7 hari. Hal ini sesuai aturan, apabila jumlah pelamar belum memenuhi kuota minimal, maka masa pendaftaran harus diperpanjang," kata Ropik.
BACA JUGA:Terdampak Efisiensi dan Kenaikan Biaya, Pemprov Bengkulu Pastikan Keberangkatan Haji 2026
Ditambahkan Ropik, minimnya pelamar pada dua jabatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Selain persyaratan administrasi yang cukup ketat, tingginya beban tanggung jawab jabatan juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi calon pelamar.
"Di samping itu, kesiapan personal serta dinamika internal birokrasi turut memengaruhi keputusan ASN untuk berpartisipasi dalam proses seleksi tersebut," jelasnya.
Pansel menilai, seleksi terbuka merupakan salah satu upaya penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, objektif, dan profesional. Oleh karena itu, perpanjangan masa pendaftaran diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi ASN yang memenuhi syarat untuk ikut berkompetisi secara sehat dalam mengisi jabatan strategis tersebut.
Selain memperpanjang waktu pendaftaran, Pansel juga mengimbau seluruh ASN yang memenuhi kriteria agar tidak ragu untuk mendaftarkan diri. Partisipasi aktif ASN dinilai sangat penting dalam menjaring figur-figur terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen terhadap pembangunan daerah.
BACA JUGA:Peringatan Dini Cuaca 3 Hari ke Depan: Bengkulu Berpotensi Dilanda Hujan Sedang hingga Lebat
Ropik menambahkan, Apabila hingga masa perpanjangan berakhir jumlah pelamar masih belum memenuhi syarat minimal, maka Pansel tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi lanjutan. Opsi yang dapat ditempuh antara lain perpanjangan kembali masa pendaftaran atau penerapan mekanisme lain sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan seleksi JPTP ini dapat berjalan sesuai prinsip meritokrasi, sehingga pejabat yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjalankan tugas secara optimal. Dengan demikian, keberadaan pejabat definitif di posisi strategis seperti Sekda dan kepala OPD diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lebong," tutup Ropik.
Diketahui Pemkab Lebong membuka Selter JPTP untuk lima jabatan yang saat ini kosong dan masih diisi oleh pelaksana tugas. Adapun lima jabatan yang dibuka meliputi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-HUB), Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo), Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Sekretaris Daerah.
Sumber:




