Jemput Salinan Inkrah, 3 ASN Kepahiang Diproses PDTH!
Jemput Salinan Inkrah, 3 ASN Kepahiang Diproses PDTH!--Reka Fitriani
BACA JUGA:Youtube Down, Hampir 3 Jam Tidak Bisa Diakses!
BACA JUGA:11 Nama Masuk Dalam Daftar Pembebasan Lahan GOR Kepahiang!
PDTH diberlakukan terutama untuk tindak pidana korupsi, kejahatan jabatan atau umum dengan hukuman penjara minimal 2 tahun yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sumber:




