Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat, ASN Pelaku Penistaan Agama Jalani Pemeriksaan BKDPSDM
Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat, ASN Pelaku Penistaan Agama Jalani Pemeriksaan BKDPSDM--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Menjadi bagian dari tim penegakan disiplin, Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang akan melakukan pemeriksaan terhadap Vita Melia, ASN Kelurahan Kampung Pensiunan sebagai terduga pelaku penistaan agama. Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH Rabu 22 Oktober 2025 menyatakan, meski sudah direkomendasikan oleh Inspektorat ASN bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan pembinaan.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Musnahkan 32 Barang Bukti Perkara Inkracht, Termasuk Ganja dan Sabu
BACA JUGA:Kapan PPPK Paruh Waktu Kepahiang Mulai Kerja? Cek Perkiraan Jadwal BKN
Dikatakan Bahrul Rozi, BKDPSDM Kepahiang mengagendakan pemeriksaan terhadap ASN pelaku penistaan agama Vita Melia pada Kamis 23 Oktober 2025.
"LHP dari Inspektorat memang sudah ada, BKDPSDM akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang nantinya ASN bersangkutan akan di BAP, lalu disampaikan ke tingkat penegakan disiplin," kata Bahrul.
BACA JUGA:DANA Gratis Rp223.000 Hari Ini, Hanya Dari Aplikasi Penghasil Uang hingga Link DANA Kaget
Dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya, dikatakan Bahrul menjadi acuan bagi tim penegakan disiplin ASN untuk menjatuhi sanksi terhadap Vita Amelia.
"Pada dasarnya di LHP Inspektorat tersebut sudah jelas, bahwa di UU 20 tentang ASN, dan PP 094 tentang disiplin ASN yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat. Akan tetapi ini akan ditelaah terlebih dahulu, jadi nanti sanksi tergantung yang ditetapkan oleh tim," jelas Bahrul.
BACA JUGA:Pengprov Perbakin Bengkulu, Dongkrak Prestasi Atlet Penembak dan Berburu Hama Babi
BACA JUGA:Sempat Diprotes! Jalan Desa Warung Pojok Diprioritaskan Pembangunannya Tahun Depan
Disisi lain, lanjut Bahrul, hasil pemeriksaan yang dilakukan BKDPSDM nantinya akan menjadi pertimbangan bagi tim penegak disiplin dalam menjatuhi hukuman bagi ASN bersangkutan.
Sumber:

