Disway banner

BPJS Bantah Batasi Pasien Operasi Katarak, Begini Penjelasannya!

BPJS Bantah Batasi Pasien Operasi Katarak, Begini Penjelasannya!

BPJS Bantah Batasi Pasien Operasi Katarak, Begini Penjelasannya!--Reka Fitriani

BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Kepahiang Turun Langsung Titik Nol 2 Pekerjaan Infrastruktur Jalan, Termasuk di Terminal Kepah

BACA JUGA:Maklumat MUI Jelas, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Ditindak Tegas Secara Hukum!

"Untuk mendapatkan layanan ini peserta JKN memerlukan rujukan, agar layanan operasi katarak ditanggung, pasien harus mengikuti prosedur rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik," jelas Desnita.

Sumber: