Pemkab Kepahiang Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN Menginjak Buku Yasin
Pemkab Kepahiang Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN Menginjak Buku Yasin--Reka Fitriani
BACA JUGA:300 KPM di Kepahiang Mengundurkan Diri Karena Sudah Mampu!
Untuk diketahui kalau desakan penegakan hukum yang tertuang di dalam maklumat MUI tersebut, ialah desakan yang mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku atau organisasi yang melakukan penistaan agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang UU no 1.I/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
"Terkait dengan tindakan tegas, nantinya akan dirangkum oleh tim penegak disiplin," demikian Hartono.
Sumber:


