Disway banner

Pemkab Kepahiang Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN Menginjak Buku Yasin

Pemkab Kepahiang Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN Menginjak Buku Yasin

Pemkab Kepahiang Siapkan Sanksi Tegas untuk ASN Menginjak Buku Yasin--Reka Fitriani

BACA JUGA:Alasan Datang Bulan, ASN Kepahiang Pelaku Penistaan Agama Batal Salat Taubat, MUI Kepahiang: Haram Hukumnya!

BACA JUGA:300 KPM di Kepahiang Mengundurkan Diri Karena Sudah Mampu!

Untuk diketahui kalau desakan penegakan hukum yang tertuang di dalam maklumat MUI tersebut, ialah desakan yang mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku atau organisasi yang melakukan penistaan agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang UU no 1.I/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.

 

"Terkait dengan tindakan tegas, nantinya akan dirangkum oleh tim penegak disiplin," demikian Hartono.

Sumber: