Disway banner

1.984 Pekerja Rentan di Kabupaten Kepahiang Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

1.984 Pekerja Rentan di Kabupaten Kepahiang Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

1.984 Pekerja Rentan di Kabupaten Kepahiang Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang berencana akan mendaftarkan sebanyak 1.984 pekerja rentan yang terdiri dari petani, peternak, tukang ojek dan buruh tani hingga buruh harian sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan sebagai bentuk perhatian pemerintah yang memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan.

BACA JUGA:Waktu Mepet! Calon PPPK Kepahiang Temui Kendala Isi DRH

BACA JUGA:Penarikan PAD Kepahiang Belum Maksimal, OPD Penanggungjawab Bakal Dievaluasi!

Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Irwan Alfian, ME pekerja rentan adalah pekerja di sektor informal atau bukan penerima upah yang bekerja dengan kondisi tidak standar, berpenghasilan minim, dan rentan terhadap risiko pekerjaan serta gejolak ekonomi.

 

"Pemkab Kepahiang akan bekerjasama dengan BPJS Ketenakerjaan, ini dalam rangka mendaftarkan pekerja rentan mendapatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program khusus ketenagakerjaan," kata Irwan.

BACA JUGA:Aplikasi GOGOTung Viral, Aplikasi Penghasil Uang Hingga Saldo DANA Gratis

BACA JUGA:Simak Ini Ketentuan Kertas Print Cetak DRH PPPK Paruh Waktu

Nantinya, pekerja rentan mendapatkan program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan sejumlah jaminan lainnya dengan iuran terjangkau yang akan dibayarkan oleh pemerintah daerah. Namun, untuk mengakomodir pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini, Pemkab Kepahiang lebih dulu akan menyiapkan regulasinya berupa Peraturan Bupati.

BACA JUGA:Pustakawan dan TK Jadi Ujung Tombak Peningkatan Literasi Masyarakat

BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember, Penerima di Kepahiang Berkurang?

"Pekerja rentan ini memang rentan terjadi dengan hal-hal yang tidak diinginkan, dan belum memili jaminan kecelakaan kerja. Untuk mengakomodirnya, diperlukan regulasi, kemudian penganggaran dan dilakukan bertahap untuk jumlah pekerja rentan yang ada di Kabupaten Kepahiang," jelas Irwan.

Sumber:

Berita Terkait