Disway banner

HGB Diganti STBM, Kepemilikan 450 Kios Pasar Kepahiang Dievaluasi, Wajib Lunasi Retribusi!

HGB Diganti STBM, Kepemilikan 450 Kios Pasar Kepahiang Dievaluasi, Wajib Lunasi Retribusi!

HGB Diganti STBM, Kepemilikan 450 Kios Pasar Kepahiang Dievaluasi, Wajib Lunasi Retribusi!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan mengevaluasi kepemilikan 450 kios pasar Kepahiang, semula Hak Guna Bangunan (HGB) akan diganti menjadi Surat Tanda Bukti Menempati (STBM).  Syarat mengganti HGB menjadi STBM dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Zamhari, Mp melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE menjelaskan pihaknya tengah melakukan evaluasi kepemilikan HGB.

BACA JUGA:Resmi Jadi Ketua PKS Kepahiang, Franco Targetkan Isi Kursi Kabupaten, Provinsi Hingga RI

BACA JUGA:Mau Belanja Lebih Tenang Dompet Lebih Aman, Yuk Bareng ShopeeVIP Aja!

Dikatakan Abdullah, syarat mengganti STBM tersebut bagi pedagang yang ingin melanjutkan penggunaan kios tersebut ialah melunasi tunggakan retribusi pasar. Saat ini totalnya mencapai Rp600an juta tunggakan retribusi pasar yang terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini.

 

"Pedagang yang menempati kios bangunan milik Pemkab Kepahiang ini dievaluasi, termasuk ada tunggakan retribusi yang terjadi bertahun-tahun. Jadi pengguna HGB ini nantinya akan diubah menjadi STBM, pedagang yang ingin melanjutkan kepemilikan STBM lunasi tunggakan retribusinya," ujar Abdullah.

BACA JUGA:HGU 143 Ha Lahan PT. TUMS Dievaluasi, Pemkab Kepahiang Pertanyakan Soal Perizinan!

BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Saldo DANA Dari Aplikasi Penghasil Uang, Dua Kali Tarik Rp200 Ribu!

Abdullah menjelaskan, dengan diperbaharuinya Perda nomor 3 tahun 2024 dan sinkronisasi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) besaran retribusi pasar akan mengalami kenaikan. Dimana sebelumnya, retribusi pasar Kepahiang di blok A, B dan C sebesar Rp130ribu per bulan di bagian depan, sementara bagian belakang Rp110ribu per bulan, blok D Rp48ribu sampai dengan Rp40ribu per bulannya, blok E, F, H, I, K, O, P, Q, R, S, T, Y Rp48ribu per bulannya.

 

Kemudian blok L depan sebesar Rp85 ribu per bulannya, sementara blok M, N, J, G, X dan Z sebesar Rp48ribu hingga Rp20 ribu biaya retribusi per bulannya.

BACA JUGA:SK Penghapusan Aset TPS Sampah Diajukan ke BKD, KUB Pengelolaan Sampah Masih Berproses!

BACA JUGA:Penggeledahan, Diduga Tidak Kooperatif Istri Mantan Waka I DPRD Kepahiang Dipanggil Jaksa!

"Sesuai dengan regulasi PDRD ini ada perubahan besaran retribusi pasar Kepahiang, yang nantinya akan ditetapkan bersamaan dengan diterbitkannya STMB. Saat ini kita tengah merampungkan pendataan bagi pengguna kios-kios ini," jelas Abdullah.

Sumber: