Mayoritas ASN Perempuan Gugat Cerai Suami, Faktornya Kesenjangan Ekonomi!
Mayoritas ASN Perempuan Gugat Cerai Suami, Faktornya Kesenjangan Ekonomi!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Tren perceraian dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah menjadi sorotan, meskipun upaya Pemerintah Kabupaten untuk melakukan mediasi, namun tetap mengarahkan para ASN untuk menggugat pasangannya pada tahap perceraian. Di Kabupaten Kepahiang saja, tahun 2025 terdapat sebanyak 6 orang ASN Pemkab Kepahiang yang menggugat pasangannya, rinciannya 5 orang ASN perempuan dan 1 orang ASN laki-laki.
BACA JUGA:Semangat Menyala, Pasukan Srikandi Kepahiang Ramaikan Gerak Jalan HUT RI ke 80
Mayoritas ASN perempuan yang menggugat cerai ini dilatarbelakangi sejumlah faktor, tidak hanya pasal ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Salah satunya adalah faktor kesenjangan ekonomi, laporan mengenai peningkatan gugatan cerai yang diajukan oleh guru perempuan yang baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Bisa Sanggah, BKDPSDM Uji Publik Data Tenaga Honorer Calon PPPK Kepahiang
BACA JUGA:Ditinjau Bupati, September Ini Ring Road Diharapkan Mulai Beroperasi
Salah satu yang diduga menjadi pemicu adalah masalah ekonomi atau kesenjangan ekonomi dalam rumah tangga. Tren gugatan perceraian yang dilayangkan ASN PPPK terjadi di Kabupaten Kepahiang, sedikitnya ada 4 orang ASN PPPK perempuan yang diproses perceraiannya oleh Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).
BACA JUGA:BKDPSDM Kepahiang Temukan Kejanggalan, 32 Calon PPPK Kepahiang Terancam Tidak Lolos Pemberkasan
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Hibahkan BBI Peraduan Binjai ke Pemprov, Bagaimana Sektor Perikanan?
"Total ada 6 ASN Pemkab Kepahiang yang tahun ini melayangkan gugatan cerai terhadap pasangannya, 4 diantaranya adalah ASN PPPK. Mayoritas ASN yang menggugat cerai adalah perempuan, banyak faktor yang melatarbelakangi perceraian kalangan ASN ini, ada karena faktor ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga dan lainnya," sampai Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah,M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Kepegawaian Bahrul Rozi, SH Rabu 13 Agustus 2025.
BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Dapatkan Hingga Rp50.000
BACA JUGA:Catat Jadwalnya, Tahun 2025 Ini Pemerintah Kembali Laksanakan Perekrutan CPNS!
Bahrul menjelaskan, sejumlah gugatan yang dilayangkan ASN tersebut sudah diproses Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui BKDPSDM, kemudian dilakukan mediasi agar ASN mengurungkan niatnya untuk bercerai. Namun tetap saja, keputusan ada ditangan ASN itu sendiri, dan Pemkab Kepahiang memberikan rekomendasi hingga gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA).
BACA JUGA:BKD Sebut Puskesmas Kelobak Wajib Laporkan Motor Dinas yang Hilang Dipreteli Maling
Sumber:

