Disway banner

Per Semester I 2025, Pemkab Kepahiang Terima Rp4 Miliar dari Opsen Pajak

Per Semester I 2025, Pemkab Kepahiang Terima Rp4 Miliar dari Opsen Pajak

Per Semester I 2025, Pemkab Kepahiang Terima Rp4 Miliar dari Opsen Pajak--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mendapat dongrak pendapatan daerah dari penerimaan opsen pajak. Per semester 1 tahun anggaran 2025 saja, pendapatan opsen pajak untuk Kabupaten Kepahiang sudah mencapai Rp4,4 miliar atau sekitar 65 persen.

BACA JUGA:Jelang Pengibaran Bendera HUT RI, Pemkab Kepahiang Matangkan Kesiapan 35 Paskibraka


BACA JUGA:Lagi Viral! Game Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Puluhan Ribu

Yakni, opsen pajak dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 51 persen dari Rp5,3 miliar, artinya baru terrealisasi Rp2,7 miliar. Sementara penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Rp2,9 miliar baru terrealisasi Rp1,7 miliar atau 58 persen saja.

 

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Pendapatan Amarullah Mutaqin, SE M.Ap mengatakan pendapatan daerah dari sektor opsen pajak tersebut langsung masuk ke kas daerah.

BACA JUGA:Alur Penetapan NI PPPK 2025, Pengisian DRH Hingga Penerimaan Gaji. Cek Selengkapnya!

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Dirut RBMG Tatap Muka ke Pemda Bengkulu Utara

"Pendapatan daerah dari sektor opsen pajak ini tidak menunggu Dana Bagi Hasil atau DBH dari Pemprov Bengkulu lagi, karena langsung masuk ke kas daerah, per semester I ini sudah kita terima," jelas Amarullah.

 

Dia menjelaskan, sejak berlakunya opsen pajak daerah PKB dan BBNKB daerah mendapatkan keuntungan langsung sebagaimana tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, yakni pemungutan opsen PKB dan BBNKB didasarkan nama, nomor induk kependudukan, alamat pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten/Kota. Hitungannya, tarif PKB kepemilikan pertama disesuaikan 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari NJKB.

BACA JUGA:Jelang HUT RI, Warga Kepahiang Diminta Kibarkan Bendera Merah Putih Sejak 1 Agustus

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Instruksikan Tutup Segera TPS Tengah Kota!

Sementara tarif BBNKB turun 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB, opsennya sebesar 66 persen yang dikenakan atas nilai pajak yang terhutang.

 

Sumber:

Berita Terkait