Tahun 2026 Nanti, 38 Desa di Kepahiang Pilkades Serentak
Tahun 2026 Nanti, 38 Desa di Kepahiang Pilkades Serentak--Reka Fitriani
"UU terkait dengan masa perpanjangan masa jabatan Kades ini menjadi 8 tahun ini memang sudah dijalankan, akan tetapi masa jabatan Kades yang sebelumnya sudah habis dan masuk dalam daftar melaksanakan Pilkades akan diperpanjang. Namun, bagi yang habis masa jabatannya sebelum aturan itu disahkan, maka akan melaksanakan Pilkades," jelas Iwan.
Disisi lain, diketahui di Kabupaten Kepahiang setelah aturan tersebut disahkan ada sebanyak 98 jabatan kepala desa yang diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Sumber:


