Disway banner

Tahun 2026 Nanti, 38 Desa di Kepahiang Pilkades Serentak

Tahun 2026 Nanti, 38 Desa di Kepahiang Pilkades Serentak

Tahun 2026 Nanti, 38 Desa di Kepahiang Pilkades Serentak--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Sebanyak 38 Desa di Kabupaten Kepahiang saat ini dijabat oleh Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa. Tahun 2026 mendatang sejumlah desa tersebut akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades, demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH.

BACA JUGA:Operasi Antik Nala, 6 Pemakai dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Terkait Standar ZI Menuju WBK, Kemenag Kepahiang Sharing Bersama BPK

Dengan demikian, pihaknya akan mengajukan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang tersebut. Tak hanya masa jabatan yang berakhir, kekosongan jabatan Kepala Desa juga dikarenakan Kades yang meninggal dunia dan mengundurkan diri sehingga dilakukan Pergantian Antar Waktu atau PAW.

 

"Agendanya Pilkades serentak akan dilaksanakan tahun 2026 mendatang, totalnya sebanyak 38 desa," kata Iwan.

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Populer Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp235.000

BACA JUGA:Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Kepahiang Dorong Penggunaan Siskeudes

Dia merincikan, kades lama yang mengundurkan diri  dan meninggal dunia diantaranya, Desa Talang Sawah, Desa Air Raman, Desa Suka Merindu, Desa Meranti Jaya, Desa Bumi Sari, Desa Tebat Monok dan Desa Pulo Geto. Diketahui, seiring diimplementasikannya UU No 3 tahun 2024 terkait perubahan kedua atas uU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang isinya merubah Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

BACA JUGA:14 Unit Armada Angkutan Sampah Siap Beroperasi, Kecamatan Kepahiang Dorong Kesiapan KUB!

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp170ribu, Cuma Dengan Main Game Penghasil Uang Ini!

Yakni, Pasal 39 ayat (1) menyebutkan jika kepala desa memegang jabatan 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Perubahan ini juga dilakukan pada Pasal 118 yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024. Dengan demikian, ketentuan ini tidak berlaku bagi kepala desa yang masa jabatannya habis sebelum bulan Februari.

BACA JUGA:Anjlok Lagi, Harga Kopi di Kepahiang Sentuh Rp40ribu Perkilogram

BACA JUGA:Pemberkasan Syarat NI PPPK Kepahiang Rampung, BKDPSDM Rekap dan Kirim ke BKN

Sumber: