Disway banner

Terkait Standar ZI Menuju WBK, Kemenag Kepahiang Sharing Bersama BPK

Terkait Standar ZI Menuju WBK, Kemenag Kepahiang Sharing Bersama BPK

Terkait Standar ZI Menuju WBK, Kemenag Kepahiang Sharing Bersama BPK--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang berupaya untuk memperkuat Zona Integritas guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Upaya tersebut dilakukan lembaga vertikal tersebut dengan melaksanakan sharing sesion pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Gunakan Aplikasi Penghasil Uang Populer Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp235.000

BACA JUGA:Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Kepahiang Dorong Penggunaan Siskeudes

Sharing sesion yang dilakukan Kemenag Kepahiang ini, kata Kakan Kemenag Kepahiang Imam Ghazali, M.Pd bertujuan untuk mendapatkan wawasan praktis dan meningkatkan pemahaman dalam persialan penilaian WBK. Antara lain terkait dengan pelaksanaan standar ZI, khususnya area pengendalian gratifikasi, konflik kepentingan dan pelayanan publik.

 

"Sharing sesion ini dalam rangka pengawasan standar ZI, utamanya dalam pengendalian gratifikasi," kata Imam.

BACA JUGA:14 Unit Armada Angkutan Sampah Siap Beroperasi, Kecamatan Kepahiang Dorong Kesiapan KUB!

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp170ribu, Cuma Dengan Main Game Penghasil Uang Ini!

Tak hanya itu, Kemenag Kepahiang juga dibekali dengan hal-hal penting lainnya dalam penerapan ZI, antara lain terkait metodologi pengukuran dan evaluasi internal untuk penilaian PMPZI. Kemudian, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang harus sesuai dengan standar maturitas yang disyaratkan.

 

"Ialah peningkatan efektivitas pengaduan masyarakat melalui sistem e-Lapor dan Whistleblowing System yang terpercaya dan strategi komunikasi dan diseminasi nilai-nilai ZI kepada seluruh staf dan pemangku kepentingan lainnya," jelas Imam.

BACA JUGA:Anjlok Lagi, Harga Kopi di Kepahiang Sentuh Rp40ribu Perkilogram

BACA JUGA:Pemberkasan Syarat NI PPPK Kepahiang Rampung, BKDPSDM Rekap dan Kirim ke BKN

Disisi lain, lanjut Imam, upaya penerapan standar ZI menuju WBK bagi Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang adalah langkah-langkah kolaboratif dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi.

Sumber: