Pemberkasan Syarat NI PPPK Kepahiang Rampung, BKDPSDM Rekap dan Kirim ke BKN
Pemberkasan Syarat NI PPPK Kepahiang Rampung, BKDPSDM Rekap dan Kirim ke BKN--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang menyatakan penyerahan berkas syarat Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai jadwal tanggal 25 Juli 2025 sudah selesai dilakukan. Saat ini, instansi terkait tengah merekap jumlah tenaga harian lepas atau THL non ASN Pemkab Kepahiang yang menyerahkan berkas fisik ke BKDPSDM.
BACA JUGA:Terbukti Membayar Langsung ke Saldo DANA, Ini 3 Game Penghasil Uang!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Sinergi Program Pengelolaan Tanah Nasional
Kemudian, nantinya berkas persyaratan NI PPPK tersebut akan dikirimkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui BKPSDM pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diterbitkan Nomor Induknya. Demikian disampaikan Kepala BKDPSDM Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Pengembangan SDM Agus Rianto, S.Kom Sabtu 26 Juli 2026.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Guru dan Siswa
BACA JUGA:102 Desa Lambat Usulkan Pencairan DD Tahap II
"25 Juli 2025 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan merupakan hari terakhir penyerahan berkas fisik pemberkasan NI PPPK ke BKDPSDM Kepahiang, untuk jumlahnya masih kita rekap, untuk kemudian diserahkan ke BKN," jelas Agus Rianto.
Untuk menetapkan jumlah THL non ASN yang memenuhi syarat dalam pemberkasan NI PPPK dan tidak memenuhi syarat atau TMS, dikatakan Agus Rianto, hanya BKN lah yang akan menetapkan keputusan tersebut. Mengenai tahapan selanjutnya, kata dia, Pemkab Kepahiang menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan yang akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
BACA JUGA:Dari Pagi Sampai Malam, 2 Mantan Unsur Pimpinan DPRD Kepahiang Diperiksa Jaksa!
BACA JUGA:Lengkapi Syarat Sekolah Rakyat, Pemkab Kepahiang Tambah Kesiapan Lahan Jadi 9 Ha
"Tahapan selanjutnya terkait dengan PPPK Kabupaten Kepahiang, tentu menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan yang berikutnya diumumkan oleh BKN, termasuk jumlah THL non ASN yang MS maupun TMS dalam pemberkasan NI PPPK ini," jelas Agus Rianto.
Untuk diketahui, dalam pengumuman pemberkasan NI PPPK jumlah THL non PNS Kabupaten Kepahiang dengan status R3T atau berhak mengikuti tahapan pemberkasan nomor induk berjumlah 762 orang. Dari tahapan pemberkasan, banyak THL non ASN Pemkab Kepahiang yang kebingunan lantaran tidak memiliki SK keaktifan selama 2 tahun terakhir, terhitung Januari 2023 sampai dengan Desember 2024.
BACA JUGA:Bikin Ketagihan, Game Penghasil Saldo DANA Bisa Cuan Rp200 ribu Setiap Hari!
Sumber:


