Disway banner

Gara-Gara Ini Tenaga Honorer Aktif Sampai 2025 Tak Bisa Ikuti Pemberkasan PPPK!

Gara-Gara Ini Tenaga Honorer Aktif Sampai 2025 Tak Bisa Ikuti Pemberkasan PPPK!

Gara-Gara Ini Tenaga Honorer Aktif Sampai 2025 Tak Bisa Ikuti Pemberkasan PPPK!--Reka Fitriani

BACA JUGA:Usulkan DAK, Pemkab Kepahiang Tingkatkan Infrastruktur Jalan Destinasi Wisata Kabawetan

BACA JUGA:Pemberkasan PPPK, Ini Ketentuan Batas Syarat Keaktifan Tenaga Honorer!

Berbeda dengan 133 orang THL non ASN yang sebelumnya gagal mengikuti CPNS namun tetap bisa mengikuti tahapan pemberkasa PPPK. Karena tambah Agus Rianto, hal ini berdasarkan keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

 

Sesuai dengan regulasi yang berdasarkan Keputusan KemenPANRB, tenaga honorer atau pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan tidak lulus seleksi CPNS, dapat di angkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 16 tahun 2025.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tegas Tak Beri Toleransi Soal SK Keaktifan Syarat Pemberkasan NI PPPK!

BACA JUGA:Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal, Saldo DANA Gratis Langsung Cair

"Sesuai dengan ketentuan regulasi itu, THL non ASN yang gagal dalam mengikuti seleksi CPNS, bisa ikut pemberkasan. Tetapi dalam proses dan tahapan pemberkasan PPPK ini, dokumennya akan diverifikasi kembali," tutup Agus.

Sumber:

Berita Terkait