Skema PPPK Paruh Waktu, Penggajian Disiapkan APBD Kepahiang
Skema PPPK Paruh Waktu, Penggajian Disiapkan APBD Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyatakan akan melaksanakan rekrutmen skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebab sejauh ini Pemerintah Pusat belum mengalokasikan formasi PPPK penuh waktu bagi daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH menjelaskan skema penggajian PPPK paruh waktu ini nantinya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Resmi Dijadikan Perda, Ini Catatan Dewan Kepahiang Terkait RPJMD 2025-2029
Diketahui, berdasarkan Keputusan MenpanRB nomor 16 tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal setara gaji terakhir pegawai non-ASN atau mngikuti upah minimum yang berlaku disuatu wilayah. Pendanaan gaji dapat berasal dari pos diluar belanja pegawai sesuai aturan.
"Kalau PPPK paruh waktu penggajiannya dianggarkan APBD, terkait nominalnya menyesuaikan ketentuan kemampuan keuangan daerah. Sifatnya paruh waktu, ya nanti ada regulasinya ditingkat daerah," kata Sekda.
BACA JUGA:Stok Vaksin Kosong, Jumlah Populasi HPR di Kepahiang Mencapai 15 Ribu
BACA JUGA:Tidak Harus Undang Teman, Aplikasi BuzzBreak Langsung Cair ke DANA
Hanya saja, dijelaskan Sekda, Pemkab Kepahiang belum memastikan ada berapa jumlah PPPK paruh waktu yang direkrut pada tahun ini. Meski 762 dalam pengumuman R3T atau berhak melakukan pemberkasan, belum tentu semuanya dapat dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diumumkan oleh BKN.
"762 tersebut belum tentu semuanya lolos, kita masih menunggu hasil sampai dengan pemberkasan akhir," singkat Sekda.
BACA JUGA:Bongkar Riset IPSOS 2025: Platform Mana yang Dipilih UMKM & Brand Lokal untuk Berjualan?
BACA JUGA:666 Arsip Dimusnahkan, Kemenag Kepahiang Segera Beralih ke Arsip Digital
Untuk diketahui, ada beberapa keuntungan menjadi PPPK paruh waktu, antara lain bekerja di Instansi Pemerintah dengan jam kerja yang fleksibel, serta mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan.
Sumber:

