Kejar Target 30 Gerai Pelayanan Publik DPMPTSP Terkendala Keterbatasan Anggaran
Kejar Target 30 Gerai Pelayanan Publik DPMPTSP Terkendala Keterbatasan Anggaran--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang menargetkan sebanyak 30 gerai pelayanan publik dapat ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hanya saja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut keterbatasan anggaran untuk menambah sarana dan prasarana bagi OPD maupun lembaga lintas sektoral yang akan melaksanakan layanan publiknya di Mal Pelayanan Publik.
BACA JUGA:Banggar DPRD Kepahiang Diinstruksikan Bahas KUAPPAS 2026 Tepat Waktu!
BACA JUGA:Pemberkasan PPPK, Pemkab Kepahiang Pastikan SK Keaktifan Tenaga Honorer Non Aktif Tak Diterbitkan
Kepala DPMPTSP Kepahiang Elva Mardiana, S.Ip M.Si mengatakan belum masuknya layanan publik baik OPD, lembaga vertikal maupun perbankkan di MPP lantaran pihaknya belum cukup banyak sarana dan prasarana pendukung.
"Kalau untuk kapasitas gedung cukup memadai untuk mengisi 30 gerai pelayanan publik yang kita targetkan, hanya saja harus dilengkapi sarana prasarana pendukung. Oleh karena masih terbatas anggaran, itu belum bisa kita lengkapi," ungkap Elva.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kepahiang Inisiasi BPPD dan Kalender Event Dalam FGD Ripparkab Tahun 2025-2045
BACA JUGA:Ini 3 Aplikasi yang Menghasilkan Saldo DANA Gratis Dengan Cepat!
Dia menjelaskan, ada beberapa OPD seperti Dinas Sosial, Dinas PMD, Dinas Dikbud, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), PLN hingga lembaga lainnya yang melaksanakan pelayanan publik bisa menambah gerainya di Mal Pelayanan Publik.
"Sekarang baru 11 gerai yang ada di MPP Kepahiang, untuk menambah lembaga lainnya maupun OPD, kita mengusulkan anggaran untuk penambahan gerai beserta sarana dan prasarana pendukung," jelas Elva.
BACA JUGA:Armada Angkutan Sampah di Kelurahan Sudah Disalurkan, Camat Instruksikan KUB Segera Beroperasi!
BACA JUGA:Kantongi Hasil Ujikom Eselon II, Kepala OPD Segera Dirotasi
Untuk diketahui, Mal Pelayanan Publik yang disediakan Pemkab Kepahiang berfungsi untuk mempermudah, mempercepat dan meningkatkan kualitas layanan publik dengan mengintegrasikan berbagai jenis layanan dari berbagai instansi baik pusat, daerah, BUMN dan swasta dalam satu lokasi. Tujuannya untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Sumber:


