DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2030
DPRD Kepahiang Kebut Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2030--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - DPRD Kabupaten Kepahiang mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Rancangan regulasi daerah ini dibahas oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kepahiang.
Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiando, SE M.Sc mengatakan, agar masing-masing komisi untuk segera melaksanakan pembahasan Raperda RPJMD 2025-2030.
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Rp445.000, Ini Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman
BACA JUGA:Dari Rp70 Ribu, Segini Sisa Harga Kopi di Kepahiang Saat Ini!
"Masing-masing komisi sudah kita serahkan dokumen nota pengantar Raperda RPJMD 2025-2030 untuk segera dilakukan pembahasan, dengan waktu yang ada, agar segera mengebut pembahasan," jelas Gregory.
Dijelaskan Gregory, Raperda RPJMD ini dibahas guna memastikan subtansi RPJMD sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang selama lima tahun kedepan.
BACA JUGA:Sekda Kepahiang Pastikan Pembangunan Sport Centre Tidak Akan Menambah Beban Daerah
BACA JUGA:Tenaga Honorer Waspada, Kesalahan Sepele Bisa Gagalkan Mimpi Jadi PPPK
"Melalui RPJMD ini, Pemkab Kepahiang dapat merumuskan langkah-langkah konkret untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing, serta mengukur progres yang telah tercapai selama periode tersebut," sampai Gregory.
BACA JUGA:INGAT! Sebentar Lagi ASN Dilarang Bercerai
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Rekomendasikan Ritel Modern, Tapi Ada Syaratnya!
Untuk diketahui, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk janga periode selama 5 tahun yang berisi penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secar arif tentang visi, misi, dan agenda kepala daerah tepilih dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta kesepakatan tentang tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan.
Sumber:

