INGAT! Sebentar Lagi ASN Dilarang Bercerai
INGAT! Sebentar Lagi ASN Dilarang Bercerai--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang segera menerbitkan aturan, yakni mengikuti langkah yang dilakukan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Yaitu, perihal larangan perceraian yang terjadi dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini disampaikan Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh, M.Si, dikatakannya Pemerintah Kabupaten tidak akan membiarkan begitu saja ASNnya yang mengajukan perceraian.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Rekomendasikan Ritel Modern, Tapi Ada Syaratnya!
BACA JUGA:Calon PPPK Jangan Panik, Begini Cara Cepat Membuat SKCK Menurut Polres Kepahiang
"Jika perceraian ini diajukan, ASN akan dilakukan mediasi, agar tidak melanjutkan rencana mereka untuk mengajukan perceraian, dan mencari jalan keluarnya," sampai Wabup.
Namun, dikatakan Wabup, ada beberapa kondisi yang menyebabkan ASN mengajukan perceraian yang tidak dapat terhindarkan. Pemkab Kepahiang melalui atasan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah melakukan berbagai upaya untuk mengupayakan agar ASN tidak bercerai.
BACA JUGA:Sudah Tahapan Pemberkasan, Formasi PPPK Kepahiang Masih Belum Jelas
BACA JUGA:Tingkatkan PAD Melalui Pemanfaatan Lahan Puncak Mall Kepahiang
"Sebenarnya ini hak ASN itu sendiri, akan tetapi upaya Pemkab Kepahiang bagaimana ASN kita tidak berakhir pada perceraian," ujar Wabup.
BACA JUGA:Target PAD Baru Tercapai 37 Persen, Pemkab Segera Bentuk Satgas Percepatan
BACA JUGA:Terkait PT TUMS, DPRD Kepahiang Dukung Keputusan Pemkab Kepahiang
Lebih lanjut, kata Wabup aturan dan ketentuan larangan perceraian dikalangan ASN ini merupakan aturan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang harus diikuti oleh Pemerintah Daerah. Kemudian, Pemprov Bengkulu sudah membuat surat edaran resmi agar Kabupaten/Kota melakukan hal serupa.
Sumber:

