Disway banner

Nasib 726 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Belum Ditentukan

Nasib 726 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Belum Ditentukan

Nasib 726 Tenaga Honorer Pemkab Kepahiang Belum Ditentukan--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - 726 Tenaga Harian Lepas non ASN Pemkab Kepahiang berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka keseluruhan berstatus R3T dalam pengumuman dan berhak mengikuti tahapan pemberkasan selanjutnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd MH mengatakan, hanya saja Pemkab belum memastikan terkait dengan jumlahnya, lantaran sesuai dengan jumlah THL non PNS yang nantinya melakukan pemberkasan.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Tinggal Menunggu Legal Standing Lahan Puncak Mall

BACA JUGA:Sudah Disurati, HGU PT TUMS Segera Diambil Alih Pemkab Kepahiang

Dikatakan Sekda, pemberkasan lanjutan ini baru dimulai pada tanggal 31 Juli 2025 mendatang, disamping Pemkab Kepahiang menunggu instruksi resmi dari BKN dan KemenPANRB terkait dengan jumlah PPPK paruh waktu ataupun penuh waktu yang dialokasikan pada Pemkab Kepahiang.

 

"Jelas, 726 THL non PNS berpeluang diangkat PPPK seluruhnya, tapi kita tunggu instruksi dari BKN berapa formasi untuk penuh waktu. Kemudian kan nanti, kita tidak tahu apakah seluruhnya akan melakukan pemberkasan," jelas Sekda.

BACA JUGA:Bisa WD Uang Rp820.000 Dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tanpa Harus Undang Teman

BACA JUGA:Belum Berstatus Perumda, PDAM Tirta Alami Belum Ajukan Penyertaan Modal

Disinggung mengenai pembiayaan gaji yang disiapkan Pemkab Kepahiang, jika sesuai dengan ketentuan gaji PPPK haruslah setara dengan Upah Minimum Regional (UMR), namun, kata Sekda, jika berstatus PPPK paruh waktu maka sistem pembiayaan gajinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Disdag Kepahiang Targetkan Capaian PAD Rp240 Juta

BACA JUGA:Tunggu Kelurahan Siap, TPS Tengah Kota Saat Ini Belum Ditutup Permanen

"Kita lihat dulu berapa formasi untuk penuh waktu, sistem pembiayaan dan besaran gaji PPPK ini kan harus sesuai ketentuan, apabila paruh waktu, artinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Sekda.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kepahiang Respon Cepat Laporan Masyarakat Terkait Jalan Berlubang

BACA JUGA:Tunggu Kelurahan Siap, TPS Tengah Kota Saat Ini Belum Ditutup Permanen

Sumber: