Legalitas Kopdes Merah Putih, Desa Masih Diberikan Tenggat Waktu
Legalitas Kopdes Merah Putih, Desa Masih Diberikan Tenggat Waktu--Reka Fitriani
BACA JUGA:Teken KUAPPAS RAPBD-P 2025, Ada Defisit Anggaran Rp14 Miliar
BACA JUGA:Klaim DANA Gratis Rp640.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang, Ini 5 Rekomendasinya!
Untuk diketahui, tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong. Koperasi ini diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa, dan menciptkan kemandirian ekonomi dan meningkatkan ketahanan pangan.
Sumber:

