Legalitas Kopdes Merah Putih, Desa Masih Diberikan Tenggat Waktu
Legalitas Kopdes Merah Putih, Desa Masih Diberikan Tenggat Waktu--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Hingga waktu yang ditenggat oleh Pemkab Kepahiang, masih ada pemerintah desa dan kelurahan yang belum melakukan kepengurusan badan hukum Koperasi Merah Putih. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Herman Zamhari, Mp mengatakan masih ada kesempatan bagi desa dan kelurahan untuk segera mengurus badan hukum Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Ada Kiriman Saldo DANA Gratis Rp329.00 dari Aplikasi Penghasil Uang
BACA JUGA:Update Terkini! BKN Ungkap Alasan Mengapa Pengumuman PPPK Tahap 2 Belum Sepenuhnya Dirilis
Yakni, diketahui ada sekitar 10 desa dan kelurahan lagi yang belum mendaftarkan kepengurusan Koperasi Merah Putihnya ke notaris.
"Iya, masih ada desa dan kelurahan yang belum menyelesaikan kepengurusan dan mendaftarkan badan hukum Kopdes Merah Putih," ujar Herman.
BACA JUGA:Disdag Kepahiang Klaim Distribusi Gas LPG 3Kg Masih Stabil
BACA JUGA:Horeee! Usulan Bangun Sekolah Rakyat di Kepahiang Resmi Disetujui Kemensos
Dijelaskan Herman, seluruh koperasi harus berbadan hukum sebelum peresmian agas bisa beroperasi secara sah. Menurutnya, ke depan pemerintah menargetkan penduduk desa menjadi anggota koperasi desa sebagai bentuk partisipasi kolektif.
Ia menegaskan koperasi desa harus dikelola oleh warga dan menjadi motor kemajuan desa. Ia juga meminta agar masyarakat nantinya tidak dihalangi menjadi anggota koperasi.
BACA JUGA:Horeee! Usulan Bangun Sekolah Rakyat di Kepahiang Resmi Disetujui Kemensos
BACA JUGA:Anggaran BPJS Kesehatan yang Ditanggung Pemkab Kepahiang Masih Kurang Rp3 Miliar
"Jika sudah beroperasi nanti, kita berharap siapa pun jangan dihalangi untuk menjadi anggota koperasi di desa masing-masing. Maka dari itu, bagi yang belum mengurus badan hukum untuk segera dilakukan proses kepengurusannya," sampai Herman.
Sumber:

