Demi Ketertiban dan Keamanan, Pemkab Kepahiang Tegakkan Perda Larangan Pesta Malam
Demi Ketertiban dan Keamanan, Pemkab Kepahiang Tegakkan Perda Larangan Pesta Malam--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pelaksanaan pesta malam dinilai menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban, kerap memicu perkelahian, dugaan peredaran minuman keras hingga obat-obatan terlarang, bahkan konflik antar warga dan rumah tangga. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegakkan aturan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang larangan peserta malam.
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Dukung Pemkab Kepahiang Tegakkan Perda Larangan Jual Beli Kopi Merah/Basah!
BACA JUGA:Bukan Hanya Denda, Warga Kepahiang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi Kurungan
Hanya saja, karena tradisi ditengah masyarakat, hingga aturan ini kerap kali diabaikan. Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menegaskan pihaknya mengintruksikan pada instansi penegakan Perda untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan sosialisasi, bila perlu Pemerintah Desa ikut menerbitkan peraturan ditingkat desa.
Bahkan, ada sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan Perda nomor 1 tahun 2019 tersebut, yakni berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan hingga denda Rp5 juta.
BACA JUGA:Ikuti Rakornas, Wabup Kepahiang Pastikan Daerah Susun Roadmap Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Mau Kebanjiran Saldo DANA, Hanya Satu Jam Klaim Rp1,5 juta
"Kita sudah merapatkan perihal penegakan Perda bersama dengan Forkompimda, salah satunya ialah Perda tentang larangan pesta malam, guna mengantisipasi terjadinya keributan ditengah masyarakat, ada sanksi bagi pelanggar Perda tersebut," tegas Bupati.
Diketahui, selama ini pemerintah desa mengaku kesulitan mensosialisasikan aturan tersebut, lantaran anggaran bahwa larangan pesta malam merupakan bentuk pembatasan terhadap perayaan masyarakat, khususnya hajatan pernikahan. Dengan demikian, ditegaskan Bupati, Pemerintah Desa diharuskan membentuk Peraturan Desa sebagai turunan dari Perda dan Perbup yang berkaitan dengan larangan pesta malam.
BACA JUGA:Isi Kekosongan Kepala OPD, Pemkab Kepahiang Laksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II
BACA JUGA:Target PAD Pemkab Kepahiang TA 2025 Naik, Jadi Rp69Miliar
"Penegakan Perda larangan pesta malam ini harus ditegakkan sampai ke pedesaan, bila perlu juga dibentuk Perdes," tutup Bupati.
Sumber:

