Disway banner

Kesempatan Emas! Di Kepahiang Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah

Kesempatan Emas! Di Kepahiang Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah

Kesempatan Emas! Di Kepahiang Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah--DOK/RK

Radarkepahiang.id - Peluang dan kesempatan emas bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan sebagai kepala sekolah kini terbuka lebar.

 

Ini merupakan terobosan penting dalam dunia pendidikan, mengingat sebelumnya jabatan kepala sekolah hanya diperuntukkan kepada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Masih Terhutang Rp15,4 Miliar, DBH Diterima Pemkab Kepahiang Baru Rp5,6 Miliar

BACA JUGA:Langsung Cair ke DANA, Unduh 7 Game Penghasil Uang Ini

Diketahui kalau kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan nomor 7 tahun 2025, tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. 

 

Dengan diberlakukannya aturan ini, guru PPPK kini memiliki kesempatan yang setara dengan guru PNS untuk menjadi pemimpin di satuan pendidikan, asalkan memenuhi berbagai persyaratan dan tahapan seleksi yang telah ditentukan.

 

"Hanya beberapa kepala satuan pendidikan saja yang dimutasi, tidak semuanya. Ada yang rotasi, ada pula yang promosi, yaitu guru yang diberikan amanah dan kepercayaan menjabat kepala sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM.

BACA JUGA:Jelang Mutasi, Pejabat Eselon Ramai-Ramai Minta Pindah ke Luar Daerah

BACA JUGA:Puncak Musim Panen Kopi Tiba, Per Hari Ini Harga Kopi Turun Lagi!

Dijelaskan Nining, rotasi jabatan kepala sekolah tersebut juga memberikan peluang bagi para guru yang berstatus PPPK.  Syarat dan ketentuannnya sesuai dengan aturan yang diatur Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025.

 

Sumber: