Kesempatan Emas! Di Kepahiang Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah
Kesempatan Emas! Di Kepahiang Guru PPPK Bisa Menjadi Kepala Sekolah--DOK/RK
"Jika memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku, guru PPPK bisa menjabat sebagai kepala sekolah," tambah Nining.
BACA JUGA:Ditarget Rp60 Juta, Realisasi Target PAD Kebersihan Baru 50 Persen
BACA JUGA:Harus Berbenah, Perubahan PDAM Jadi Perumda Masih Menunggu Regulasi
Salah satu syarat guru PPPK dapat diangkat menjadi kepala sekolah kata Nining, berkualifikasi akademik minimal Strata Satu (S1).
"Memiliki sertifikat pendidik dengan jenjang minimal berada pada jenjang Guru Ahli Pertama," pungkasnya.
Sumber:


