Pemkab Kepahiang Isi Kekosongan Jabatan Kades Tanjung Alam
Pemkab Kepahiang Isi Kekosongan Jabatan Kades Tanjung Alam--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum lama ini resmi memberhentikan jabatan FM sebagai Kepala Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas. Artinya, jabatan pimpinan desa itu saat ini tengah kosong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang memastika roda pemerintahan desa tetap akan berjalan.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira WK, S.Sos M.Ap menjelaskan pemerhentian kepala desa tersebut dari jabatan setelah melalui tahapan panjang yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Masih Stabil, Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini Masih Bertahan Segini
BACA JUGA:Pengumuman PPPK 16 Juni, Soal Formasi Pemkab Kepahiang Bilang Begini!
"Pemberhentian Kades itu ditetapkan dalam SK yang ditetapkan Pemkab Kepahiang, dimana sebelumnya sudah melalui tahapan panjang dengan pemeriksaan dan evaluasi langsung ke desa, termasuk meminta keterangan masyarakat," sampai Dedi.
Terkait pengisian kembali jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas nantinya, dikatakan Dedi akan dilakukan oleh instansi terkait.
BACA JUGA:DPRD Tindaklajuti LHP BPK RI, Dibahas Masing-masing Komisi
BACA JUGA:160 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Kepahiang Mulai Jobfit, Ini Tujuannya.!
"Kewenangan kita hanya sebatas proses pemberhentian saja, ini disepakati oleh tim yang dibentuk Pemkab Kepahiang. Selanjutnya, nanti terkait dengan pengisian Kades ranahnya OPD terkait," sampai Dedi.
Sumber:

