DPRD Tindaklajuti LHP BPK RI, Dibahas Masing-masing Komisi
DPRD Tindaklajuti LHP BPK RI, Dibahas Masing-masing Komisi --Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Setelah menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kepahiang, Senin 2 Juni 2025. DPRD Kabupaten Kepahiang siap menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut, membahas terhadap temuan dan catatan.
Pasca rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI, kata Ketua DPRD Gregory Dayefiandro, SE M.Sc mengatakan, DPRD sudah melakukan rapat gabungan komisi, yang nantinya LHP tersebut dibahas per Komisi bersama dengan mitra kerja terkait.
BACA JUGA:160 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Kepahiang Mulai Jobfit, Ini Tujuannya.!
BACA JUGA:Siap-Siap Juni Ini Pencairan Dana Banpol Mulai Diusulkan
"LHP BPK RI sudah kita terima yang diserahkan langsung oleh Bupati Kepahiang, menindaklanjutinya sudah DPRD Kepahiang serahkan ke gabungan komisi. Apakah nanti dibentuk Pansus atau tidak, yang pasti sesuai aturannya DPRD akan menindaklanjuti LHP BPK RI ini, dibahas per komisi bersama mitra kerja OPD," kata Gregory.
Sebelumnya, Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip saat menyerahkan LHP BPK RI pada DPRD Kepahiang menyampaikan, pemeriksaan BPK ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah. BPK menurutnya telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten per 31 Desember 2024 dengan opini Wajar Dengan Pengecualia (WDP) yang dimuat dalam LHP nomor 245/LHPXVIII.BKL/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
BACA JUGA:Cegah Segera, Ini 7 Faktor Penyebab Anak Stunting Menurut DPPKBP3A Kepahiang
BACA JUGA:Libatkan Seluruh Elemen, DPPKBP3A Kepahiang Optimis Angka Stunting Perlahan Menurun
Antara lain pokok-pokok temuan, terdapat penarikan tunai oleh bendahara pada 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belanja perjalanan dinas pad 7 OPD dan 7 Puskesmas yang tidak sesuai senyatanya.
"Kemudian ada pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya. Kemudia BPK juga dalam LHPnya menemukan adanya kelemahan pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan," sampai Bupati.
BACA JUGA:Gemar Membaca Dapat Saldo DANA Gratis Rp448.000, Ini Caranya!
Sumber:

