Lelang Mobnas Toyota Fortuner Mantan Ketua DPRD Kepahiang Dihargai Rp147 Juta
Lelang Mobnas Toyota Fortuner Mantan Ketua DPRD Kepahiang Dihargai Rp147 Juta--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang menargetkan dari hasil penjualan langsung kendaraan dinas eks Ketua DPRD akan masuk kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penjualan mobil kendaraan dinas tersebut sudah ditetapkan oleh Pemkab Kepahiang melalui rapat koordinasi (Rakor) di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Dr. Hartono, M.Pd, Selasa 27 Mei 2025 kemarin.
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, S.Sos MM melalui Kabid Aset Herwin Noviansyah, S.Sos MM menerangkan berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menetapkan harga jual jenis Toyota Fortuner seharga Rp147juta.
BACA JUGA:Gajian Tiap Hari dengan Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Cek Aplikasi Terbaru!
BACA JUGA:Hearing Bersama Mitra Komisi, Dewan Dorong Distan Maksimalkan Program Pangan
"Lelang khusus mobnas eks Ketua DPRD ini sudah dinilai KPKNL, memenuhi persyaratan dan layak untuk dilakukan penjualan langsung seharga Rp147juta," kata Herwin.
Berdasarkan penilaian harga jual yang sudah melalui penilaian KPKNL mobil lelang khusus ini hitungannya 40 persen dari harga jual, lebih kurang diangka Rp147juta.
BACA JUGA:Pengumpulan Berkas Administrasi PPPK Kepahiang Tunggu Pengumuman BKN
BACA JUGA:Digitalisasi Administrasi, OPD Pemkab Kepahiang Wajib Sertifikasi TTE
"Sesuai ketentuan, memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturannya, nanti eks mobil ketua DPRD ini akan dilelang khusus," kata Herwin.
Sementara, lelang khusus mobil dinas untuk unsur pimpinan DPRD ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2022, ketentuannya harga jual kendaraan ditentukan dengan nilai minimal 40 persen dari hasil penilaian kendaraan untuk kendaraan umur 4-7 tahun dan 20 persen untuk kendaraan diatas 7 tahun. Namun, ketentuan kelayakan lelang khusus untuk mobil dinas eks pimpinan DPRD lainnya seperti Waka I dan Waka II, berdasarkan Permendagri tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana kerja Pemerintahan Daerah melebihi cc mobil yakni diatas 2.200 cc.
Sumber:

