TEGAS! Pemkab Kepahiang Tolak Perpanjangan HGU PT TUMS di Kabawetan
TEGAS! Pemkab Kepahiang Tolak Perpanjangan HGU PT TUMS di Kabawetan--Reka Fitriani
BACA JUGA:Info Terbaru BKN! Seleksi PPPK di 53 Lokasi Ini Ditunda
"Tidak ada kontribusi nyata dari PT. TUMS untuk daerah, baik dalam bentuk CSR maupun perbaikan sarana prasarana di sekitar perusahaan. Bahkan masyarakat tidak diperbolehkan sekadar berwisata atau berkunjung ke lokasi," sesalnya.
Bahkan kata Hafizh, sepanjang HGU itu habis masa berlakunya, perusahaan yang diketahui digerakkan oleh Warga Negara Asing tersebut sama sekali tidak berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang. Meski kewenangan perizinan penggunaan HGU tersebut merupakan kewenangan Kanwil Pertanahan sesuai PP 18 tahun 2021, Hafizh memastikan jika kewenangan rekomendasi tetap dari Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Kepahiang Kekurangan Guru, Pemkab Kepahiang Upayakan Rekrut Melalui Skema PPPK
BACA JUGA:Sebelum Dikosongkan Pemerintah, Pedagang Pilih Bongkar Sendiri Kios Dagang di Seputaran Terminal
"Pemkab Kepahiang juga ada kewenangan terkait dengan rekomendasi HGU itu. Tapi dengan sikap yang dilakukan PT TUMS selama ini, maka jelas Pemkab Kepahiang tidak akan merekomendasikan izin penerbitan HGU baru untuk perusahaan tersebut," tandasnya.
Sumber:

