TEGAS! Pemkab Kepahiang Tolak Perpanjangan HGU PT TUMS di Kabawetan
TEGAS! Pemkab Kepahiang Tolak Perpanjangan HGU PT TUMS di Kabawetan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemkab Kepahiang dengan tegas memastikan jika perpanjangan HGU PT TUMS di Kabawetan, Kabupaten Kepahiang ditolak. Demikian disampaikan Wakil Bupati Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Rabu 30 April 2025.
Menindaklanjuti hasil rakor bupati di tingkat pusat belum lama ini, Wabup Kepahiang menggelar rapat dengan beberapa pihak terkait izin Hak Guna Usaha atau HGU perusahaan dengan nama lengkap PT. Trisula Ulung Mega Surya ini.
BACA JUGA:Jika Memenuhi Kriteria, Juli Tahun 2025 Ini Boarding School Sekolah Rakyat di Kepahiang Dibangun
BACA JUGA:Dishub Tetap Fungsikan Terminal Sebagai Tempat Pemberhentian Penumpang dan Bongkar Muat
Pada prinsipnya kata Wabup, HGU PT TUMS dengan luas 116 Ha yang habis pada tahun 2021 itu, tidak akan diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Keputusan ini juga dimediasi virtual dan difasilitasi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
"Izin HGU PT TUMS ini berakhir sejak tahun 2021. Pada prinsipnya Pemkab Kepahiang tidak akan memperpanjang izin HGU PT TUMS," tegas Wabup.
BACA JUGA:Kerahkan Buldozer dan Ratusan Personel Gabungan, Lapak Pedagang Resmi Dibongkar!
BACA JUGA:Menunggu Usulan OPD, Rencana Lelang Randis di Kepahiang Terdampak Efesiensi Anggaran
Sejauh ini tambah Hafizh, keberadaan PT. TUMS sama sekali tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat sekitar maupun pembangunan daerah di Kabupaten Kepahiang.
Program tanggung jawab sosial perusahaan seperti CSR dari perusahaan ini, dinilai tidak berjalan dan tidak ada upaya perbaikan terhadap infrastruktur lingkungan sekitar yang dilakukan oleh perusahaan.
BACA JUGA:Mumpung Belum Viral, Buruan Klaim Saldo DANA Gratis Rp880.200 dari Aplikasi Penghasil Uang Ini
Sumber:

