Disway banner

Bupati Kepahiang Ingatkan Pedagang Segera Tertibkan Bangunan Liar di Terminal

Bupati Kepahiang Ingatkan Pedagang Segera Tertibkan Bangunan Liar di Terminal

Bupati Kepahiang Ingatkan Pedagang Segera Tertibkan Bangunan Liar di Terminal--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Bupati Kepahiang H.Zurdinata,S.Ip menanggapi terkait dengan aksi masyarakat pedagang yang menyampaikan aspirasi ke DPRD Kepahiang, kemarin. Menurut Bupati, aspirasi yang disampaikan pedagang tersebut merupakan bentuk permohonan kepada pemerintah kabupaten.

BACA JUGA:Penghargaan Ombudsman Lagi, Pelayanan Publik Pemkab Kepahiang Berstatus Zona Hijau

BACA JUGA:Solusi dari Pemkab Kepahiang, Pedagang Buah Bisa Tempati Kios Pasar

Namun, menurut Bupati Zurdinata, apa yang lakukan Pemerintah Kabupaten adalah upaya daerah menegakkan peraturan daerah. Ia berharap para pedagang dapat menerima kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang, apalagi kata Bupati, hak guna bangunan atau HGB kios terminal Pasar Kepahiang sudah lama habis.

BACA JUGA:Selama 3 Jam Lebih, Maling Viral Kejepit di Atas Atap Rumah Warga Tebat Monok

BACA JUGA:Modal Main Game Cair Ratusan Ribu Rupiah, Ini Penghasil Uang Tercepat!

"HGB terminal Pasar Kepahiang ini sudah lama habis, kemudian yang dilakukan Pemkab Kepahiang ini adalah dalam rangka penegakan peraturan daerah. Jadi, sudah jadi kewajiban Pemkab Kepahiang untuk menyelamatkan aset daerah," tegas Bupati.

BACA JUGA:Ada Oknum Petugas yang Tarik Pungutan dari Pedagang, Dishub : Jika Ada Oknum LLAJ yang Bermain, Segera Diprose

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Komitmen Terhadap Isu Inklusi Perlindungan Perempuan dan Anak

Untuk memberikan pengertian kepada para pedagang bahwa yang dilakukan Pemkab Kepahiang dalam rangka menegakkan peraturan daerah. Bupati menegaskan, bahwa tenggat waktu yang diberikan adalah sampai tanggal 30 April.

"Kita beri waktu sampai dengan tanggl 30 April agar pedagang segera membongkar bangunan liar yang ada di terminal Pasar Kepahiang, jika lewat tanggal itu maka Pemkab yang akan bongkar," sampai Bupati.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Komitmen Terhadap Isu Inklusi Perlindungan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Rekomendasikan Produk Hasil RDP Bersama Pedagang Kepada Pemkab Kepahiang

Disisi lain, dikatakan Bupati jika pedagang menuntut tempat yang strategis,maka solusinya ialah menyewa ruko, namun jika ingin solusi dari Pemkab Kepahiang, pedagang dapat berjualan di kios-kios dalam gedung pasar.

Sumber: