Disway banner

Optimalisasi SPIP, Kemenag Kepahiang Identifikasi Risiko Organisasi

Optimalisasi  SPIP, Kemenag Kepahiang Identifikasi Risiko Organisasi

Optimalisasi SPIP, Kemenag Kepahiang Identifikasi Risiko Organisasi--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Mengoptimalisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Kantor Kementerian Agamaa Kabupaten Kepahiang melakukan identifikasi dan pemetaan manajemen risiko organisasi. Kakan Kemenag Kepahiang Imam Ghazali, M.Pd menyebutkan optimalisasi SPIP ini menjadi poin pentingg, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP dan Peraturan Menteri Agama nomor 24/2011 tentang Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Agama.

BACA JUGA:Stok Blanko Aman, Disdukcapil Pastikan KTP Dicetak 2 Hari Setelah Perekaman

BACA JUGA:Jangan Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Kepahiang Sekarang Bentuk Satgas OTT!

Antara lain, risiko dan analisis risiko, identifikasinya sekurang-sekurangnya dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingka kegiatan secara komprehensif.

BACA JUGA:Cairkan Rp 50.000 Tiap Hari, Ini 3 Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis

BACA JUGA:Penataan Pasar Kepahiang, Titik Parkir Juga Dikelola untuk Mendongkrak PAD

"Identifikasi harus menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor dan eksternal sehingga dapat menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko," ujar Imam.

Imam  menegaskan pentingnya penguatan SPIP dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kemudian, identifikasi risiko berbasis aktivitas dan unit kerja, serta langkah-langkah mitigasi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan. 

BACA JUGA:INGAT! Jualbelikan HGB Pasar Kepahiang Bisa Dipidana

BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar Kepahiang Nunggak, Disdag Bakal Perbaharui Pengguna HGB

Setelah itu, setiap seksi dan bagian diberikan kesempatan untuk menyampaikan beberapa teknis pemetaan risiko serta mitigasi dan implementasinya. 

"Melalui pemetaan risiko yang akurat serta identifikasi dini terhadap benturan kepentingan, kita bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah potensi penyimpangan," jelas Imam.

BACA JUGA:Tanpa KTP dan DANA Premium Bisa Pinjam Saldo DANA Rp 1.000.000 auto ACC

BACA JUGA:Tersisa Rp5,3 Miliar, Tunggakan BPJS PBI Dipastikan Tidak Pengaruhi Layanan Faskes

Sumber: