Mitigasi Kecelakaan, Dishub Kepahiang Usulkan Penambahan Alat Uji Kendaraan Bermotor
Mitigasi Kecelakaan, Dishub Kepahiang Usulkan Penambahan Alat Uji Kendaraan Bermotor--Reka Fitriani
BACA JUGA:Instruksi BPK, Ratusan Kendaraan Dinas Pemkab Kepahiang Diinventarisir Ulang
Dia melanjutkan, kendaraan yang wajib dilakukan uji berkala atau KIR ialah angkutan umum dan baran, termasuk truk, diwajibkan uji berkala setiap enam bukan sekali. Hal ini bertujuan agar kondisi teknis kendaraan selalu dalam keadaan prima, termasuk pemeriksaan pada rem, lampu, sistem kemudi dan muatan.
Sumber:


