Radarkepahiang.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin langsung apel pagi sekaligus penandatanganan surat pernyataan anti pungutan liar dan gratifikasi di halaman Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Senin 11 Mei 2026.
Aksi ini jadi langkah nyata Pemprov Bengkulu untuk memperkuat budaya kerja bersih di kalangan ASN, terutama dalam layanan publik. Bukan sekadar formalitas, seluruh pegawai Dinkes Provinsi Bengkulu ikut meneken surat pernyataan sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pungli dan gratifikasi.
Dalam arahannya, Herwan Antoni menekankan bahwa komitmen harus dibuktikan lewat tindakan sehari-hari. Menurutnya, integritas ASN adalah kunci agar masyarakat percaya pada pelayanan pemerintah.
BACA JUGA:Garbarata Bandara Fatmawati Bengkulu Tiba, Target Operasi Akhir 2026
BACA JUGA:Molor Lagi! Progres Sekolah Rakyat di Kepahiang Masih Menunggu Penerbitan Sertifikat Lahan
"Jangan sampai penandatanganan ini berhenti di atas kertas. Tidak boleh ada ruang untuk pungli maupun gratifikasi sekecil apa pun," katanya tegas.
Ia juga mengingatkan, pelayanan yang cepat dan bersih hanya bisa terwujud kalau ASN bekerja profesional dan jujur.
"Kepercayaan publik dibangun dari sikap transparan dan tanggung jawab dalam setiap tugas," ujarnya.
Pemprov berharap, kegiatan ini membuat ASN di lingkungan Dinkes Bengkulu semakin konsisten menjaga integritas, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan bersih dan berorientasi pada pelayanan terbaik untuk masyarakat.