Disway banner

Kasus Penemuan Bayi Berhasil Terungkap, 2 Sejoli Diamankan Polisi!

Kasus Penemuan Bayi Berhasil Terungkap, 2 Sejoli Diamankan Polisi!

Kasus Penemuan Bayi Berhasil Terungkap, 2 Sejoli Diamankan Polisi!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Satreskrim Polres Kepahiang mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki yang meninggal dalam kantong plastik di Kecamatan Bermani Ilir pada Minggu 10 Mei 2026, berujung pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia. Tak menunggu waktu lama, aparat kepolisian Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan terduga pelaku yang tidak lain adalah pasangan sejoli, yakni tersangka laki-laki berinisial PA (20) dan tersangka perempuan yang masih dibawah umur nama disamarkan Mawar.

BACA JUGA:Wajah Auto Kencang dan Cerah, Ini Masker Pengencang Wajah!

BACA JUGA:Molor Lagi! Progres Sekolah Rakyat di Kepahiang Masih Menunggu Penerbitan Sertifikat Lahan

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH S.Ik MH melalui Wakapolres Kepahiang Kompol Sultoni, SH MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk S.Ik dalam press realese pada Senin 11 Mei 2026 menerangkan tersangka PA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 458. Untuk tersangka anak  dijerat pasal 80 Pasal 80 Ayat (3) Jo 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 458 dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3.

 

BACA JUGA:SPH di Dinas Dikbud Kepahiang Mencapai Rp2 Miliar, Ada Temuan, OPD Tunggu Rekomendasi BPK!

BACA JUGA:Distan Kepahiang Klaim Penyaluran Alsintan Sesuai CPCL!

"Kronologi kejadian kematian bayi laki-laki ini dilahirkan oleh tersangka anak pada malam hari Minggu 01.00 WIB, dimana ia hamil dengan kekasihnya ialah tersangka PA. Keduanya sudah bersetubuh sebanyak 4 kali, dan dinyatakan hamil, namun tersangka anak  masih akan melanjutkan sekolah, tersangka PA memiliki ide untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat Menses atau obat pelancar haid yang berisiko menggugurkan kandungan," terang Wakapolres.

Wakapolres Kompol Sultoni menerangkan, tersangka anak melahirkan seorang diri di pondok kebun yang tak jauh berada di dekat rumahnya, sekitar pukul 01:00 WIB dini hari mengalami kontraksi dan menghubungi tersangka PA bahwa akan melahirkan. Hanya saja, tersangka PA tidak memiliki transportasi untuk membantu tersangka anak melahirkan.

BACA JUGA:Modus Program 'Seragam' Kejari Kepahiang Minta Masyarakat Kawal Mulai Dari Musrenbangdes!

BACA JUGA:Begini Cara Cepat Dapat Saldo DANA Gratis Lewat Aplikasi Penghasil Uang 2026!

"Tersangka anak ini meminta tersangka PA untuk datang dan mengambil bayi agar dikuburkan di Kepahiang, tersangka anak  memberitahu bahwa bayi laki-laki tersebut sulit mati, meski sudah dicekik. Keduanya terus melakukan komunikasi, tersangka anak  meminta tersangka PA untuk mengambil kantong plastik untuk membungkus bayi dan dibuang ke sungai, kemudian tersangka anak  mengikatkan tali pusar ke lehernya namun belum mati, tersangka anak mengirimkan foto memperlihatkan bayi laki-laki tersebut sudah ditenggelamkan dalam sebuah jerigen yang berisikan air dan bayi tersebut meninggal dunia," jelas Wakapolres.

Sumber: