Radarkepahiang.id - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Kepahiang hingga kini masih menanti langkah konkret penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dalam mengusut tuntas dugaan penghilangan aset negara berupa lahan GOR Tebat Monok Kepahiang. Pasalnya, penetapan tersangka terhadap Eks Kabid Pora ini, masih menyisakan banyak tanda tanya di tengah masyarakat.
Tidak sedikit pihak menilai tersangka bukanlah pengambil kebijakan tertinggi dalam persoalan berkurangnya aset GOR Tebat Monok tersebut. Bahkan, kuasa hukum tersangka juga secara terbuka menyampaikan bahwa kliennya diduga hanya menjadi korban dalam perkara tersebut.
Sorotan publik semakin menguat lantaran dugaan penghilangan aset negara itu dinilai tidak mungkin terjadi secara sederhana ataupun dilakukan seorang diri. Terlebih, pengurangan luas lahan yang nilainya cukup besar dinilai mengindikasikan adanya proses yang berlangsung secara sistematis. Karena itu, masyarakat mempertanyakan apabila pada akhirnya hanya satu orang yang ditetapkan sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara tersebut.
BACA JUGA:Kasus Lahan GOR Kepahiang: Kajari Pastikan Ada Kerugian Negara
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Kepahiang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Bahkan, penyidik memastikan telah ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH menegaskan, perkara yang ditangani pihaknya bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Namun, sudah mengarah pada dugaan penghilangan aset milik negara.
“Ini bukan hanya kerugian negara biasa. Tetapi sudah berupa penghilangan aset negara,” tegas Kajari saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, untuk menuntaskan perkara tersebut, saat ini penyidik tinggal menunggu finalisasi hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
Menurut Kajari, hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam pengembangan proses hukum berikutnya.
BACA JUGA:Lanjutan Perkara Tipikor Lahan GOR Kepahiang, Kejari Kepahiang Tunggu Perhitungan KJPP
Disinggung mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang dinilai lebih bertanggung jawab dibanding tersangka Idris, Kajari menegaskan pihaknya tetap akan berpegang pada alat bukti dan ketentuan hukum formal yang berlaku.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” singkatnya.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, fokus penghitungan kerugian negara saat ini mengarah pada hilangnya sebagian aset lahan GOR Tebat Monok berdasarkan dokumen berita acara ganti rugi tertanggal 11 November 2006.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, lahan awalnya dibebaskan Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk pembangunan Terminal Tipe B. Namun dalam perjalanannya, lokasi tersebut justru digunakan untuk pembangunan GOR Tebat Monok.
Kala itu, Pemkab Kepahiang menggelontorkan dana sebesar Rp450 juta untuk membebaskan lahan milik M. Hasbi. Pembayaran dilakukan pada Senin, 4 Desember 2006.